Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jawab Soal Isu Driver Ojol Dilarang Isi Bensin Pertalite, Bahlil Ingin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Bahlil sebelumnya mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/diw - KOMPAS.com/Rahel
Driver ojol dilarang pakai Pertalite? Menteri Bahlil buka suara 

Bahlil sebelumnya mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.

Hal itu dikarenakan menurutnya, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojol untuk usaha.

Sementara subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

Adapun skema subsidi energi yang diajukan oleh Bahlil, salah satunya yakni formula campuran (blending).

Yakni subsidi diberikan kepada barang dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Skema ini, ditegaskan Bahlil, untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Baca juga: Sebelum Tewas di Dapur, Video Terakhir Siswa SMK Ungkap Motif Pelaku, Benda di Paha Petunjuk

Sementara itu, kecurangan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakan Minyak (SPBU) di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terungkap.

SPBU tersebut diduga telah melakukan kecurangan terhadap konsumen.

Akibatnya, masyarakat rugi Rp1,4 miliar per tahun.

Diketahui, modus SPBU dengan menambahkan alat Printed Circuit Board (PCB) di pompa pengisian yang bertujuan untuk mengurangi tekaran.

Akihrnya masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut.

Tak tanggung-tanggung, kerugian konsumen rata-rata 600 militer per 2 liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat meninjau SPBU yang berada di samping kantor Kalurahan Sardonoharjo tersebut, Senin (25/11/2024).

"Masyarakat atau konsumen dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut," ujarnya.

"Kerugian yang didapatkan masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," imbuh Budi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved