Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penyebab Surabaya Pusat Banjir Terungkap, Ditemukan Tumpukan Kabel Curian di Selokan Kedung Doro

Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedung Soro hingga Jalan Embong Malang.

TribunJatim.com/Bobby Koloway
Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedung Doro hingga Jalan Embong Malang. Hal ini ditengarai menjadi penyebab banyaknya genangan di kawasan Surabaya pusat.  

“Sejak tahun 2022, kawasan ini tidak pernah banjir. Setelah ditelusuri, di dalam saluran ada tumpukan sisa kulit kabel curian, maka saluran air menjadi tersumbat. Kami angkat sisa potongan kulit kabel itu, dan kami laporkan ke Polsek Tegalsari,” katanya.

Tak hanya dengan penelusuran, Pemkot Surabaya juga melakukan penertiban kabel utilitas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Sabtu (30/11/2024). Penertiban ini sebagai sanksi kepada provider yang enggan merelokasi jaringan utilitasnya ke ducting, atau saluran bawah tanah. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Panel Kabel Lift JPO di Depan Delta Plaza Surabaya Terbakar

Penertiban ini menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. "Kami (Satpol PP) bersama rekan-rekan DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas.

Agnis menyebutkan, kabel utilitas yang dipotong kurang lebih mencapai 650 meter. Kabel tersebut, berasal dari tiga lokasi, yakni di Jalan Bintang Diponggo, di depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan di dekat area Pom Bensin - Jalan Mayjend Sungkono. 

Sebelum penertiban, DSDABM Surabaya telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik provider. Namun, peringatan tersebut tak dihiraukan. 

"Penertiban ini telah sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya dibongkar sendiri oleh pemilik, namun enggan dilakukan,” imbuhnya.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya. 

Untuk mengantisipasi pelanggaran terkait jaringan utilitas, Satpol PP Kota Surabaya memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan. Yakni, Tim Pengawasan Jaringan Utilitas. 

Di samping itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyaman warga. Sebab, penertiban ini juga berdasarkan aduan warga di kawasan tersebut. 

“Kami akan teruskan aduan warga tersebut ke DSDABM untuk dilakukan verifikasi terkait perizinan utilitas tersebut. Jika tidak memiliki izin, maka kami akan menganjurkan untuk segera melakukan pemberian sanksi,” tegasnya.

Agnis juga mengimbau kepada para pemilik provider agar mentaati peraturan yang berlaku di Kota Surabaya. Terutama, terkait pemasangan utilitas. 

"Kami berharap pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka miliki. Karena dengan ditaatinya peraturan yang berlaku oleh setiap pemilik provider, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved