Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tergiur Kerja di KPK, Jamil Lemas Kehilangan Rp 18,4 Juta, Disuruh Bayar Tes Kesehatan Rp 9,6 Juta

Tergiur lowongan kerja di Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK), Moh Jamil (22) malah kehilangan Rp 18,4 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Tergiur Kerja di KPK, Jamil Lemas Kehilangan Rp 18,4 Juta, Disuruh Bayar Tes Kesehatan Rp 9,6 Juta 

Sampai sini, kecurigaan tak sekalipun muncul dalam pikiran Jamil.

Sebab, Juli telah menunjukkan identitas diri KTP dan KK saat menyewa kamar.

Uang ditransfer ke rekening Juli, dan berangkat ke Jakarta naik kereta.

Namun, setibanya di Gedung Merah Putih, Jamil mendapati bahwa nomor telepon Juli tidak dapat dihubungi.

Tiba-tiba, ia menerima panggilan dari nomor baru yang mengaku bernama Imran, rekan kerja Juli di KPK.

Imran meminta Jamil untuk menunggu di lobi gedung. Jamil yang sudah tiba sejak pukul 16.00, hingga pukul 23.00 Imran tak kunjung datang.

Setelah larut malam, Imran baru memberitahu kalau tiba-tiba ada urusan mendadak.

"Imran mengaku sedang ada gelar perkara dadakan dan menunda pelaksanaan tes esok harinya. Saya lalu mencari hotel untuk menginap," ujarnya.

Baca juga: Ditelepon Bank Berkali-kali Tak Diangkat, Maria Takut Modus Penipuan, Ternyata Menang Hadiah Mobil

Keesokan harinya, Jamil mencoba menghubungi Juli dan Imran. Namun, nomor mereka tidak ada yang aktif. Jamil mulai sadar ditipu  kembali ke Surabaya dengan naik kereta.

Jamil mengatakan belakangan setelah mencari tahu di internet orang yang menipunya berprofesi sebagai pengacara di Samarinda.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hingga berita ini ditulis nomor telepon Juli tidak ada yang aktif. (Tony Hermawan)

Sebelumnya, seorang warga lain juga apes bayar Rp 80 juta demi kerja di Dinas Pariwisata.

Pasalnya, yang yang ia bayarkan malah dibawa kabur orang lain.

Korban adalah NW, warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Ia melaporkan AN yang dikenal sebagai pekerja media, setelah merasa dirugikan hingga Rp 80 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved