Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tergiur Kerja di KPK, Jamil Lemas Kehilangan Rp 18,4 Juta, Disuruh Bayar Tes Kesehatan Rp 9,6 Juta

Tergiur lowongan kerja di Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK), Moh Jamil (22) malah kehilangan Rp 18,4 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Tergiur Kerja di KPK, Jamil Lemas Kehilangan Rp 18,4 Juta, Disuruh Bayar Tes Kesehatan Rp 9,6 Juta 

Uang tersebut disetor korban karena dijanjikan akan dipekerjakan di Dinas Pariwisata Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin (19/2/2024) ketika korban yang berinisial NW bertemu dengan terlapor AN di sebuah bank di Kapanewon Ponjong.

Dalam pertemuan itu, AN menjanjikan NW mendapat pekerjaan di Dinas Pariwisata dengan syarat menyetor sejumlah uang.

"AN meminta Rp 80 juta kepada NW," ungkap Mirza saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Minggu (1/12/2024), melansir dari Kompas.com.

Setelah menunggu, NW tidak menerima panggilan untuk bekerja di Dinas Pariwisata.

Akhirnya, pada Selasa (5/10/2024), NW melaporkan AN ke Satreskrim Polres Gunungkidul.

Polres Gunungkidul telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi terkait kasus ini.

AN yang dikenal sebagai pekerja media juga telah diundang untuk memberikan keterangan, namun tidak hadir.

"Kami belum melakukan pemanggilan, karena masih dalam tahap penyelidikan. Terduga pelaku tidak hadir. Rencana pekan depan akan kami gelar dulu," tambah Mirza.

Baca juga: 5 Fakta Penipuan Berlian Palsu Reza Artamevia, Korban Rugi Rp18,5 M, Ibu Aaliyah Massaid Balik Lapor

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar informasi mengenai kasus ini.

Dia memastikan bahwa tidak ada orang yang dapat bekerja tanpa melalui proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) sudah tidak ada di Dinas Pariwisata.

"Bahkan jika ada anak pejabat ingin masuk ke ASN, mereka harus melalui seleksi. Yang jelas, penerimaan ASN itu resmi melalui CPNS. Pemangku kepentingan yang mengkoordinir juga adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah," tegas Windu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved