Berita Kota Malang
Dishub Tegaskan Polisi Tidur yang Viral di Kota Malang Bukan dari Pemda, Cari Sosok Pembuat
Dishub Kota Malang menurunkan personelnya, untuk mengecek dan mensurvei polisi tidur atau speed bump viral
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menurunkan personelnya, untuk mengecek dan mensurvei polisi tidur atau speed bump viral yang berada di Jalan Terusan Dieng Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (9/12/2024).
Dalam survei itu, personel Dishub mengecek satu persatu. Termasuk, melihat kondisinya dari dekat.
Sasaran pertama, adalah polisi tidur yang berada tepat di depan Masjid Al Huda.
Selanjutnya, petugas mengecek dua polisi tidur lainnya yang berada di lokasi jalan yang sama dan berada dekat akses keluar masuk menuju gedung fakultas salah satu perguruan tinggi swasta.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra membenarkan adanya survei polisi tidur viral tersebut.
Baca juga: Usai Timbulkan Kecelakaan, Polisi Tidur Viral di Jalan Terusan Dieng Malang Dibenahi
"Iya, saya tugaskan personel ke lokasi untuk memastikan. Yang jelas, yang memasang polisi tidur itu bukan kami atau pemerintah daerah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan hasil survei tersebut, dipastikan bahwa polisi tidur yang berada di Jalan Terusan Dieng itu tidak sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.
"Pemasangan speed bump harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2023. Dan dari survei tadi, polisi tidur tersebut harus ada yang disesuaikan, yang mana harus memperhatikan aspek dan spek teknis yang telah ditentukan oleh Permenhub," bebernya.
Baca juga: Respons Dishub Malang Terkait Polisi Tidur di Jalan Terusan Dieng yang Bahayakan Pengguna Jalan
Selanjutnya, Dishub akan mencari dan melakukan koordinasi dengan pihak yang membuat polisi tidur viral tersebut.
"Akan kami koordinasikan dengan yang membangun atau memasang. Pada prinsipnya, pemasangan polisi tidur atau speed bump harus memperhatikan aspek keamanan serta aspek keselamatan berlalu lintas,"
"Jangan sampai dengan adanya pemasangan tersebut, malah menjadi tidak nyaman dan aman bagi pengguna jalan yang melintas. Apalagi, Jalan Terusan Dieng termasuk jalan kolektor," terangnya.
Baca juga: Polisi Tidur di Malang Dinilai Bahayakan Pengguna Jalan, Sebabkan Dua Motor Terlibat Kecelakaan
Saat disinggung, apakah pemasangan polisi tidur harus meminta izin terlebih dahulu ke pihak Dishub, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Tidak harus dan masyarakat pun boleh. Namun tentunya, harus memperhatikan berbagai aspek yang ada dan harus mengacu pada Permenhub," tandasnya.
| Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
|
|---|
| Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
|
|---|
| Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.