Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Segini Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi PT INKA di Kongo, Kejati Jatim Pastikan Ada 4 Tersangka

Total sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan kasus korupsi PT INKA di Kongo terkait proyek kereta api

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Segini Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi PT INKA di Kongo, Kejati Jatim Pastikan Ada 4 Tersangka
ISTIMEWA
SN CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia ditahan dan ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi melibatkan Eks Dirut PT INKA, Budi Noviantara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Total sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan kasus korupsi PT INKA di Kongo terkait proyek kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya. 

Mereka adalah:
 - Eks Dirut PT INKA, Budi Noviantara
- Tria Natalia, Regional Head di Indonesia Titan Global Capital
- Syaiful, CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia
- SN, CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia

SN adalah orang yang baru ditetapkan tersangka. Sedangkan, Tria dan Syaiful merupakan pasangan suami istri. 

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT INKA, Pasangan Suami Istri

Hasil penyelidikan Kejati Jatim menunjukkan bahwa keempat tersangka ini awalnya bertemu di Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali. 

Kemudian, pada Desember di tahun yang sama, Budi Noviantara bertemu kembali dengan mereka untuk membahas proyek perkeretaapian di Kongo.
 
Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.

Tidak lama setelah itu, pada Maret 2020, Budi menyerahkan dana operasional sebesar Rp 2 miliar kepada Tria Natalia sebagai bagian dari rencana proyek tersebut.
 
Pada Februari 2020, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia.

Baca juga: Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo Lagi Diusut Kejati Jatim, Mendukung

Mereka juga mendirikan spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE.LTD di Singapura. Porsi kepemilikan saham 51 persen oleh PT IMST dan 49 persen oleh TSG Utama Indonesia.
 
"Langkah ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
 
Belakangan terungkap bahwa Titan Global Capital dan The Sandi Group Utama Indonesia fiktif. Lebih ironinya, Kejati menyatakan telah ditemukan bukti bahwa Budi Noviantara kerap mencairkan dana talangan hingga miliaran rupiah ke perusahaan fiktif tersebut. 
 
"Seperti pada 25 September 2020 sebesar Rp 15 miliar mengalir ke rekening TSG Utama Indonesia dan 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,55 miliar kepada TSG Global Holding," ujar Mia.
 
Selain itu, pembentukan perusahaan fiktif tersebut menelan dana Rp 2 miliar. Perbuatan Budi ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,1 miliar, ditambah 265.300 USD (sekitar Rp 3,9 miliar) dan 40.000 SGD (sekitar Rp 480 juta). Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,6 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved