Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Fakta-fakta Ayah di Surabaya Cubit Anaknya, Korban Kesakitan Minta Ampun, Kini Jadi Tersangka

Seorang ayah di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka usai mencubit anak laki-lakinya berulang kali.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Ayah di Surabaya mencubit anaknya berkali-kali hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia mengaku ingin membuat anaknya diam.

Menurut tersangka, sang anak hiperaktif.

Setiap menenangkan yaitu dengan cara mencubit. 

Sedangkan menurut pihak kepolisian, cara pelaku dalam mendidik sudah lumayan kelewatan.

"Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit."

"Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak," terang Rina. 

Meski demikian, penyidik menilai perbuatan pelaku sudah kelewatan. 

"Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuma kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan."

"Kalau memar atau apa, nanti kita nunggu hasil visum," jelasnya.

Sebab perbuatannya, ayah tersebut dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. 
 
"Pasal 80 ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan," sebut Rina.

4. Polisi minta masyarakat tegur tindak kekerasan

Temuan polisi, saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban, yaitu dengan turun dari mobil lalu menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.

Baca juga: Perkara Celana Dalam, Bocah 12 Tahun Dikeroyok Warga & Pak RT, Ayah Pasrah Melindungi Malah Dianiaya

Rina pun meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini.

Baca juga: 4 Fakta Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Oknum Polisi, Kolega Mogok Ngajar, Kronologi Terkuak

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved