Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga
Gus Muhdlor membacakan sendiri materi pembelaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani.
Editor:
Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gus Mudhlor keluar berjalan meninggalkan ruangan sidang setelah menghadapi sidang agenda pledoi atau pembelaan, Senin (16/12).
Di akhir pledoi, dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk membebaskan dia dari tuntutan hukum. "Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tags
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor
nota pembelaan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait: #Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
| Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
|
|---|
| JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
|
|---|
| Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
|
|---|
| Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
|
|---|
| Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Pledoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gus-Mudhlor-keluar-berjalan-meninggalkan-ruangan-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.