Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Respon SPSI Soal UMK Ponorogo 2025 Naik Rp 167.648, Mengaku Bersyukur : Memperhatikan Aspirasi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 telah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. UMK di Ponorogo naik, SPSI akui bersyukur 

Keputusan Pj Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025.

Baca juga: Undian Pajak Extravaganza Pemkab Ponorogo, Apresiasi Wajib Pajak, Siapa Pemenangnya?

Bahwa penetapan diputuskan oleh Pj Gubernur Jatim pada, Rabu (18/12/2024) malam. Hasilnya UMK Ponorogo 2025 naik 7,5 persen. Lebih tinggi dari usulan. Dewan pengupahan mengusulkan kenaikan 6,5 persen sesuai Permenaker (Peraturan Menter Ketenagakerjaan) nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan UMK tahun 2025.

Dimana setelah putusan Pj Gubernur Jatim ini, UMK Ponorogo 2025 adalah Rp 2.402.959. Dimana UMK Ponorogo 2024 adalah Rp 2.235.311.

Usulan awal, dewan pengupahan naik 6,5 persen itu artinya UMK di Ponorogo tahun 2025 diusulkan naik Rp 145.295. Sehingga UMK 2025 Ponorogo naik Rp 167.648.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved