"Jadi tidak hanya hilirnya saja. Tapi kami akan berantas semua. Tidak akan ada habisnya. Hulunya, begini. Anak anak kita masih di tingkat pendidikan level balita SD SMP SMA kita menanamkan pengetahuan bahwa judi, dalam agama Islam, itu dilarang. Bahwa judi itu merusak sendi perekonomian yang sedang kita kokohkan," pungkasnya.
Di lain sisi, berdasarkan data yang dilansir oleh Bidang Humas Polda Jatim bahwa catatan yang dihimpun pihak Bidang Propam Polda Jatim, bahwa terdapat penurunan jumlah oknum Polisi yang nakal hingga dikenakan berbagai sanksi.
Pada tahun 2023 tercatat pelanggaran dikalangan personel, sejumlah 375 kasus. Sedangkan, Tahun 2024 mengalami penurunan 107 kasus, atau sekitar -28 persen, menjadi sejumlah 266 kasus.
TribunJatim.com berupaya menghubungi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan untuk menanyakan detail jumlah oknum anggota Polda Jatim dan polres jajaran yang terjerat judi online. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, Iman Setiawan tak kunjung merespon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.