Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Ada yang Pendiam Sampai Minta Kosmetik, 7 Korban Asusila Ketua RW di Malang Alami Perubahan Perilaku

Ada yang minta kosmetik sampai menjadi pendiam, 7 bocah laki-laki korban tindak asusila oknum ketua RW di Malang alami perubahan perilaku.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
PBS (63), kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, lantaran melakukan tindak asusila pada 7 bocah laki-laki, Senin (6/1/2025). 

Donny mengatakan, tetangga dan guru-guru serta wali murid itu juga sudah diedukasi untuk tidak membedakan korban pasca peristiwa.

Sementara itu, Polresta Malang Kota menahan PBS karena tindakan asusila terhadap anak.

Dari hasil penyelidikan, ada tujuh korban yang diselamatkan.

"Ada tujuh korban yang melapor ke kami. Semuanya tetangga. Kami telah berkomunikasi dengan Dinsos untuk pendampingan psikis," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).

Ia ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila pada dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

Tidak butuh lama, tersangkapun dapat ditangkap.

Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang.

Sehingga totalnya, ada 7 korban yang menjadi korban tindak asusila tersangka PBS.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku telah melakukan tindakan asusila ini cukup lama.

Modus yang dilakukan sama, yaitu mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.

Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi.

Para korban adalah pelajar laki-laki, mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, tersangka yang juga oknum ketua RW ini memiliki kelainan psikologi.

Di samping itu, tersangka juga memiliki kelainan seksual yaitu suka sesama jenis.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved