Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Cuma Diskors, Guru Haryati Terancam Penjara Usai Hukum Siswa Belajar di Lantai? Ibu Lapor Polisi

Guru Haryati dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang mendapat hukuman belajar di lantai gegara nunggak SPP.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Haryati, guru SD di Medan yang menghukum siswanya belajar di lantai, kini dilaporkan wali murid ke polisi. 

TRIBUNJATIM.COM - Guru SD yang menghukum siswanya belajar di lantai, Haryati, dilaporkan ke polisi.

Pelapor merupakan ibu dari siswa tersebut, Kamelia.

Kisruh ini viral sejak momen murid berinisial S ini terekam duduk di lantai saat kegiatan belajar dan mengajar.

Menurut narasi, S dihukum karena menunggak SPP Rp180 ribu.

Kini, seolah tak terima anaknya dihukum, Kamelia melaporkan Guru Haryati ke polisi.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 20 Tahun Mengajar, Guru SD Nangis Berkali-kali Gagal PPPK, Kalah Saing Sama Muridnya Sendiri

Sebelumnya, Guru Haryati telah mendapat hukuman dari pihak yayasan.

Sanksi ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan.

"Kesimpulan kita tadi, yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengejar, skorsing sampai waktu yang ditentukan," ujar Ahmad kepada wartawan di SD Abdi Sukma, Kota Medan, Sabtu (11/1/2025).

Disinggung apakah kemungkinan H akan dipecat, pihaknya masih akan berdiskusi dengan petinggi yayasan lainnya.

"Nanti akan kami lihat, karena dia juga bagian dari yang mendapatkan sertifikasi (guru), kita juga tidak mau (itu terjadi pemecatan), tapi kalau ada pembinaan nanti kita buat," ungkap Ahmad.

Baca juga: Guru Haryati dan Ortu Siswa Masih Bersitegang, Bobby Nasution Tegas soal Bayar SPP Sekolah: Pindah

Selain itu, Ahmad mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah memerintahkan H untuk menghukum siswa tersebut dengan cara duduk di lantai.

"Dia buat sendiri, jadi tidak ada (instruksi dari kami), yayasan pun tak tahu. Saya tanya kepada kepala sekolah pun tak ada aturan itu, dia (H) bikin sendiri," ungkapnya.

Kini, ibu dari S melaporkan Haryati ke pihak kepolisian atas perbuatannya terhadap sang murid yang dianggap semena-mena dan manusiawi.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan laporan yang disampaikan Kamelia pada Selasa, (14/1/2025), yang terkait dengan dugaan kekerasan terhadap anak. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved