Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Pengacara Agus Buntung Tak Ajukan Eksepsi saat Dakwaan 12 Tahun, Klien Keluhkan Kondisi Lapas

Tim penasihat hukum Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Terungkap alasan di baliknya.

Tribun Lombok/Robby Firmansyah
Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini alasan Agus Buntung didakwa 12 tahun penjara namun pengacara tak mengajukan eksepsi.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).

Agenda dalam sidang perdana Agus Buntung itu adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Dina Kurniawati mengungkapkan bahwa pada sidang kemarin agendanya pembacaan dakwaan.

Tetapi, tim penasihat hukum Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Oleh karena pengacara Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada hari Kamis pekan depan.

Baca juga: Ibu Agus Buntung Syok Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, Pingsan Usai Sidang Perdana, Alami Luka

Sebagai informasi, Agus Buntung didampingi sebanyak 19 pengacara, tetapi hanya 7 orang yang hadir di PN Mataram kemarin.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025), dilansir dari TribunLombok.com.

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengungkap alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi sebab apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut Agus Buntung tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ungkap Ainuddin.

Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: Sosok Pendamping Agus Buntung Selama Ditahan di Lapas, Dapat Ruangan Beda tapi Masih Sering Tantrum

Agus Buntung Keluhkan Kondisi Lapas

Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung menyebut bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.

Sebagaimana diketahui, Agus Buntung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB sejak Kamis (9/1/20245) lalu.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," ujar Agus, Kamis.

Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025).
Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025). (Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

Baca juga: 4 Fakta Santri Bakar Pengurus Ponpes, Emosi Sering Di-bully, Korban Kena Luka Bakar 80 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved