Pilgub Jatim 2024
Suasana Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara
KPU Jatim membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Disisi lain, sejak 13 Februari 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang kemudian menjadi pasangan calon nomor urut 2, telah berakhir dan diganti oleh penjabat gubernur Adhy Karyono.
"Bahwa tidak beralasan hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian Bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada paslon nomor urut 2. Bahwa pemohon tidak menjelaskan rinci bagaimana korelasi pembagian Bansos dengan berkurang atau bertambahnya pasangan calon," ucap Josua.
Lantaran penjelasan tersebut, KPU Jatim meminta agar menolak permohonan pemohon (kubu Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya.
Baca juga: Penetapan Pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2024 Tunggu Putusan MK
Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Jatim tentang nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil suara Pilgub Jatim 2024 "Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung |
![]() |
---|
Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
![]() |
---|
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
![]() |
---|
NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.