Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Suasana Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara

KPU Jatim membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar
 Dari kiri, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Josua Victor kuasa hukum KPU Jatim dan Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan dalam sidang gugatan Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025).  

Disisi lain, sejak 13 Februari 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang kemudian menjadi pasangan calon nomor urut 2, telah berakhir dan diganti oleh penjabat gubernur Adhy Karyono. 

"Bahwa tidak beralasan hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian Bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada paslon nomor urut 2. Bahwa pemohon tidak menjelaskan rinci bagaimana korelasi pembagian Bansos dengan berkurang atau bertambahnya pasangan calon," ucap Josua. 

Lantaran penjelasan tersebut, KPU Jatim meminta agar menolak permohonan pemohon (kubu Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya.

Baca juga: Penetapan Pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2024 Tunggu Putusan MK

Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Jatim tentang nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil suara Pilgub Jatim 2024 "Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved