Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Cari Utangan Rp 5,6 T, Lagi Jajaki Kerjasama dengan 3 BUMN ini, Eri: Cair Juni 2025
Pemkot Surabaya serius dalam menyiapkan Sumber pendanaan alternatif untuk pembangunan. Saat ini, ada tiga lembaga yang tengah menjalin komunikasi
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya serius dalam menyiapkan Sumber pendanaan alternatif untuk pembangunan. Saat ini, ada tiga lembaga yang tengah menjalin komunikasi terkait rencana pembiayaan tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menetapkan besaran nominal pinjaman. Yakni, Rp5,6 triliun dengan tenor selama 5 tahun dan bunga tidak lebih dari 6 persen.
Tiga lembaga keuangan yang berpeluang akan masuk dalam kerjasama ini berasal dari BUMN dan BUMD. Yakni, PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaa n infrastruktur, Bank Mandiri, dan BUMD milik Jawa Timur, Bank Jatim.
Dengan menggandeng perusahaan milik negara, pihaknya berharap ada keringanan bunga. "Prinsipnya, kita mencari bunga yang murah. Kalau sama-sama milik negara (BUMN/BUMD), masa sih bunganya tidak bisa diturunkan," katanya.
Baca juga: Modus Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Kredit di Bank Rp 750 Juta, Polisi Singgung Dokumen Palsu
Pihaknya menargetkan kerjasama tersebut bisa dicairkan pada pertengahan tahun ini. "Insyaallah sekitar bulan Mei atau Juni," katanya.
Hanya akan digunakan sebagai biaya pembangunan saja, pinjaman tersebut berada di luar pembebasan lahan. Karenanya, pencairan pinjaman akan disesuaikan dengan waktu pembangunan dimulai.
"Apabila ada proyek yang tahun ini baru pembebasan lahan dan baru dibangun tahun depan, maka anggaran tersebut akan cair tahun depan. Namun, prinsipnya besaran pinjaman akan mencapai Rp5,6 triliun," katanya.
Selain menjajaki kerjasama dengan lembaga keuangan, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan DPRD Surabaya. Pembiayaan alternatif tersebut tak akan berjalan tanpa restu dari legislatif.
"Kami sampaikan bahwa ketika membangun ada yang namanya infrastruktur, pembangunan SDM, serta pembangunan prioritas pemerintah pusat yang ditetapkan presiden," katanya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini menjelaskan bahwa ada berbagai infrastruktur yang mendesak untuk dikerjakan. Di antaranya, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Selatan, Jalan Wiyung - Gresik, Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), hingga saluran Diversi Gunung Sari.
Menurutnya, apabila hanya mengandalkan APBD Surabaya yang berkisar sekitar Rp12 triliun, pembangunan di Surabaya tidak lah optimal. Sebab, sebagian besar APBD Surabaya digunakan untuk belanja wajib.
Baca juga: Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M
Sebagai mana diketahui, dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp8,5 triliun digunakan untuk belanja wajib. "Ada belanja wajib seperti gaji pegawai, iuran BPJS Kesehatan masyarakat, Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dan sebagainya," katanya.
"Di samping belanja wajib, masih ada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan membutuhkan sekitar Rp1,1 triliun. Anggaran ini kami ambilkan dari anggaran infrastruktur," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga tidak serta merta mengurangi anggaran infrastruktur. Sebab, infrastruktur juga akan menggerakkan berbagai aspek sekaligus, di antaranya ekonomi.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.