Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Thanthowy Syamsuddin Dosen Unair Bongkar HGB 656 Hektare di Laut Surabaya: Langgar Putusan MK

Sosok Thanthowy Syamsuddin dosen pengajar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang membongkar adanya HGB di laut Surabaya.

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar X dan Tribun
Sosok Thanthowy Syamsuddin, dosen Unair Surabaya yang membongkar adanya HGB seluas 656 hektare di laut Surabaya 

Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

Pagar laut sepanjang 30,16 km yang belum diketahui pemiliknya, membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, melintasi enam kecamatan
Pagar laut sepanjang 30,16 km yang belum diketahui pemiliknya, membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, melintasi enam kecamatan (KKP)

Baca juga: Dalih Pemkab Tak Tahu Pagar Laut di Wilayahnya, Padahal Terbentang 30 Km: Fokus Bantu Nelayan Kecil

“Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya," pinta Heru.

"Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta," sambungnya.

Sosok pemilik pagar laut diungkap Menteri ATR/BPN RI

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron lantas membeberkan siapa saja pemilik SHGB di sekitar pagar laut tersebut.

"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB."

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

Kemudian ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya." 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Nusron Wahid mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Nusron Wahid mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (Tribunnews.com)

Baca juga: Padahal Rugikan Nelayan, Menteri KP Malah Minta TNI AL Berhenti Bongkar Pagar Laut, Kenapa?

"Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dahn pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin hari ini.

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. 

Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," terangnya.

Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," paparnya.

Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ungkapnya.

----- 

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved