Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam dari Ortu, Sebulan Digaji Rp 600 Ribu, Kini Ketakutan

Terungkap sejumlah fakta tentang pelayan Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Humas Polres Malang - Kompas.com/Imron Hakiki
Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam dari Ortu, Sebulan Digaji Rp 600 Ribu, Kini Ketakutan 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sejumlah fakta tentang pelayan Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Rupanya, para pelayan kopi itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka bekerja di lokasi itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Hal ini terungkap dari hasil asesmen Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang kepada tujuh korban yang dieksploitasi di Kopi Cetol Pasar Gondanglegi.

Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Malang, Faroha mengatakan, korban secara sukarela bekerja di warung kopi cetol, tapi tanpa sepengetahuan orangtua.

"Oleh karena itu, untuk meminimalisasi kejadian semacam ini, perlu adanya peran aktif orangtua dalam menjaga lingkungan anak-anak," ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Secara umum, Faroha menyebut, para korban itu diketahui rata-rata berlatar belakang ekonomi kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah.

Saat ini, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3A Kabupaten Malang.

"Para korban ini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan melakukan pendampingan dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan," tuturnya.

"Kami belum bisa bertemu dengan semua korban. Namun beberapa korban yang sudah kami temui, saat ini kondisinya trauma dan ketakutan," imbuhnya.

Baca juga: Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang menetapkan tersangka kepada enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi di area Pasar Gondanglegi, yang disebut 'Kopi Cetol'.

Adapun keenam tersangka itu, yakni S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.

Baca juga: Warung Kopi Cetol di Dalam Pasar Digerebek Satpol PP, Pengunjung Bisa Pangku Pelayan Wanita Muda

Di balik ramainya pelanggan kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ternyata ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan pemilik warung.

Tak hanya itu, polisi pun mengungkap adanya indikasi eksploitasi seksual.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa para pelayan yang masih di bawah umur itu mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yaitu Rp 10.000 hingga Rp 50.000, atas praktik yang diduga merupakan tindakan asusila.

"Dalam pekerjaannya sebagai pelayan kopi, para korban anak-anak tersebut digaji mulai Rp 600.000 hingga Rp 1 juta per bulan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024)

 "Tapi para korban juga mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yang kami duga ada praktik tindakan asusila, dengan tarif Rp 10.000 hingga Rp 50.000," kata dia.

Terungkapnya kasus ini berawal dari razia polisi terhadap sejumlah warung kopi yang kerap disebut kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024).

Dalam razia itu, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.

Merekalah yang diduga menjadi korban para tersangka. Selain itu, ada 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki yang juga terjaring razia.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan bahwa para korban dipekerjakan oleh tersangka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Kerja tambahannya mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB," ucapnya.

Sebagai pekerja, para korban tinggal di rumah pemilik warung kopi cetol.

"Para korban itu berasal dari beberapa daerah di Kabupaten Malang dan Kota Malang," kata dia.

Baca juga: Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi Malang Digerebek, 51 Orang Diamankan, Ada 7 Anak di Bawah Umur

Baca juga: Tampang 6 Pemilik Warung Kopi Cetol di Gondanglegi Malang yang Jadi Tersangka, 3 Pelaku Emak-Emak

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved