Berita Viral
Kerja 6 Jam, Pelayan Kopi Cetol Dapat Bonus Mulai Rp 10 Ribu Jika Lembur, Tinggal di Rumah Pemilik
Para pelayan warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang rupanya masih di bawah umur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap bagaimana cara pelayan Kopi Cetol dipekerjakan.
Para pelayan warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang rupanya masih di bawah umur.
Pemilik warung diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur dan eksploitasi seksual.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa para pelayan yang masih di bawah umur itu mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yaitu Rp 10.000 hingga Rp 50.000, atas praktik yang diduga merupakan tindakan asusila.
"Dalam pekerjaannya sebagai pelayan kopi, para korban anak-anak tersebut digaji mulai Rp 600.000 hingga Rp 1 juta per bulan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024), melansir dari Kompas.com.
"Tapi para korban juga mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yang kami duga ada praktik tindakan asusila, dengan tarif Rp 10.000 hingga Rp 50.000," kata dia.
Terkait ini, Polres Malang menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi.
Adapun keenam tersangka itu adalah S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudian, IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
Baca juga: Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam dari Ortu, Sebulan Digaji Rp 600 Ribu, Kini Ketakutan
Aksi keenam pelaku terungkap berawal dari razia polisi terhadap sejumlah warung kopi yang kerap disebut Kopi Cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024).
Dalam razia itu, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
Merekalah yang diduga menjadi korban para tersangka.
Selain itu, ada 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki yang juga terjaring razia.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan bahwa para korban dipekerjakan oleh tersangka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
"Kerja tambahannya mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB," ucapnya.
Sebagai pekerja, para korban tinggal di rumah pemilik warung kopi cetol.
"Para korban itu berasal dari beberapa daerah di Kabupaten Malang dan Kota Malang," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Perdagangan Orang Lainnya
Fakta menarik ditemukan saat petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan WNA India berinisial SK.
Warga India yang mengaku pengusaha bersama BBBK, warga Nepal ini diduga sindikat internasional perdagangan manusia.
Keduanya hendak mengirimkan 17 warga Nepal ke Eropa. Namun belasan warga asing itu tinggal di dua tempat yang berbeda di Surabaya.
Yakni di Kendangsari dan Siwalankerto, Surabaya.
Ternyata sindikat internasional itu melibatkan perempuan asal Surabaya berisial LT.
Informasi yang digali dari lingkungan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), SK lebih dulu memacari perempuan ini agar bisa tinggal di rumahnya.
Namun dalam perjalananya, rumah LT itu dipergunakan untuk menampung belasan warga Nepal.
Karena ada 17 WNA, akhirnya WNA ini ditampung di dua tempat yang berbeda.
Baca juga: Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu
"Kami masih terus perdalam keterlibatan WNI ini. Tapi kami sudah menetapkan tersangka karena telah memfasilitasi dua WNA yang terlibat dalam pemalsuan dokumen keimigrasian," kata Kabid Inteldakim Muhammad Novrian Jaya.
Saat ini, tiga pelaku Sindikat perdagangan manusia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BBBK, warga negara Nepal. Dia berrperan sebagai penyelundup utama.
Kemudian SK warga negara India. Tersangka ini memberikan fasilitas kepada para korban. Kemudian tersangka ketiga adalah LT warga negara Indonesia yang diduga mendukung operasional penyelundupan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menambahkan selain mengamankan ketiga tersangka dan 17 WNA, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung yang mengungkap modus operandi sindikat ini.
"Tentunya keberhasilan operasi ini tak luput dari hasil kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Surabaya yang terus berupaya membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional," kata Ramdhani.
Dia juga menegaskan akan melakukan perlindungan terhadap korban, hal ini menjadi prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami mendukung 'Asta Cita' Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas Ramdhani.
Ketiganya diduga melanggar hukum Keimigrasian karena tinggal di Surabaya dengan izin tinggal tidak sah.
Dokumen keimigrasian bermasalah. Bahkan tersangka mengaku sebagai pengusaha.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
cara pelayan Kopi Cetol dipekerjakan
Pasar Gondanglegi
eksploitasi anak
eksploitasi seksual
Kabupaten Malang
Kopi Cetol
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pilu Marta, Pegawai Panti Jompo Disekap dan Dihukum Squat Jump 300 Kali, ada yang Pincang |
![]() |
---|
Imbas Tolak Ajakan Ibu Mertua Karena Takut Ganggu Kuliah, Kepala Istri Dibenturkan Suami ke Tembok |
![]() |
---|
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.