Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Sri Bisa Kantongi Rp 46,7 Juta Milik Bosnya, Ambil Untung sampai Rp 5 Juta dari Bayar Tagihan

Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46,7 juta. Terungkap modus yang dilakukannya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
ILUSTRASI: Pantas Sri Bisa Kantongi Rp 46,7 Juta Milik Bosnya, Ambil Untung sampai Rp 5 Juta dari Bayar Tagihan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46 juta lebih.

Asisten pribadi yang baru menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu bernama Sri Hartati.

Sri Hartati bekerja sebagai asisten pribadi seorang wanita bernama Lianawati Setyo.

Terungkap modus yang dilakukan Sri.

Sri rupanya memanipulasi dan menaikkan nilai tagihan yang harus dibayar oleh Lianawati.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Sri, yang ditugaskan Lianawati untuk mengelola keuangan pribadi.

Namun, dia  diam-diam meningkatkan harga beberapa transaksi pembayaran.

Akibatnya, terdapat perbedaan jumlah uang antara bukti kuitansi pembayaran dan catatan pengeluaran kas yang dibuat Sri.

Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu menyerahkan nota pengeluaran kepada Lianawati tanpa menyertakan bukti kwitansi pembayaran.

Baca juga: Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya

Setelah Lianawati membubuhkan tanda tangannya, Sri kemudian menaikkan jumlah yang harus dibayarkan.

Setelah itu, Sri menyatukan nota pengeluaran dengan kwitansi.

Sebagai contoh, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Palm Hill, yang seharusnya Rp 53 juta, digelapkan menjadi Rp 58 juta.

Demikian pula, tagihan PBB rumah di Jalan Candi Mendut, Malang, yang seharusnya Rp 500 ribu, dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta.
 
Selain itu, terdapat banyak tagihan lain yang telah dinaikkan nilainya oleh Sri.

"Perbuatan Sri telah merugikan Lianawati sebesar Rp 46,7 juta. Sri didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar Deddy.

Baca juga: Bank Rugi Rp750 Juta karena Ulah Suami Istri, Pelaku Utang Pakai KTP Palsu Lalu Dilaporkan Meninggal

Ternyata Sri kerja sebagai asisten Lianawati sudah sejak tahun 2014.

Kini dia hanya bisa pasrah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved