Pantas Sri Bisa Kantongi Rp 46,7 Juta Milik Bosnya, Ambil Untung sampai Rp 5 Juta dari Bayar Tagihan
Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46,7 juta. Terungkap modus yang dilakukannya
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46 juta lebih.
Asisten pribadi yang baru menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu bernama Sri Hartati.
Sri Hartati bekerja sebagai asisten pribadi seorang wanita bernama Lianawati Setyo.
Terungkap modus yang dilakukan Sri.
Sri rupanya memanipulasi dan menaikkan nilai tagihan yang harus dibayar oleh Lianawati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Sri, yang ditugaskan Lianawati untuk mengelola keuangan pribadi.
Namun, dia diam-diam meningkatkan harga beberapa transaksi pembayaran.
Akibatnya, terdapat perbedaan jumlah uang antara bukti kuitansi pembayaran dan catatan pengeluaran kas yang dibuat Sri.
Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu menyerahkan nota pengeluaran kepada Lianawati tanpa menyertakan bukti kwitansi pembayaran.
Baca juga: Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya
Setelah Lianawati membubuhkan tanda tangannya, Sri kemudian menaikkan jumlah yang harus dibayarkan.
Setelah itu, Sri menyatukan nota pengeluaran dengan kwitansi.
Sebagai contoh, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Palm Hill, yang seharusnya Rp 53 juta, digelapkan menjadi Rp 58 juta.
Demikian pula, tagihan PBB rumah di Jalan Candi Mendut, Malang, yang seharusnya Rp 500 ribu, dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta.
Selain itu, terdapat banyak tagihan lain yang telah dinaikkan nilainya oleh Sri.
"Perbuatan Sri telah merugikan Lianawati sebesar Rp 46,7 juta. Sri didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar Deddy.
Baca juga: Bank Rugi Rp750 Juta karena Ulah Suami Istri, Pelaku Utang Pakai KTP Palsu Lalu Dilaporkan Meninggal
Ternyata Sri kerja sebagai asisten Lianawati sudah sejak tahun 2014.
Kini dia hanya bisa pasrah.
gelapkan uang bosnya hingga Rp 46 juta lebih
asisten pribadi
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.