Pantas Sri Bisa Kantongi Rp 46,7 Juta Milik Bosnya, Ambil Untung sampai Rp 5 Juta dari Bayar Tagihan
Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46,7 juta. Terungkap modus yang dilakukannya
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Menanggapi dakwaan jaksa, Sri mengakui perbuatan tersebut.
"Benar, Yang Mulia," kata Sri melalui panggilan video di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta.
Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).
AAS merupakan sales PT Sumber Hidup Satria.
Ia dilaporkan ke polisi karena dinilai merugikan perusahaan sebesar Rp420.547.911.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin membenarkan telah mengamankan AAS.
Uang yang seharusnya disetor ke perusahaan, oleh tersangka malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan terhadap tersangka AAS dilakukan pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di gudang PT Sumber Hidup Satria, Kelurahan Batulicin, Kalimantan Selatan.
"Saat kami menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan bantuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Jonser, Sabtu (11/1/2025), melansir dari BanjarmasinPost.
Kusnin menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit yang mengungkapkan kerugian yang diderita perusahaan.
Aksi penggelapan ini terungkap berkat ketelitian audit rutin yang dilakukan oleh kantor pusat PT Sumber Hidup Sejahtera.
Baca juga: Perusahaan Kewalahan Uang Rp 998 Juta Lenyap karena Ulah Karyawan, Pelaku Pegang 3 Kunci Mesin ATM
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyelewengan uang setoran yang dilakukan oleh AAS, yang selama ini dipercaya untuk mengelola hasil penjualan.
Ia kini harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.
Perbuatan AAS kini harus dibayar dengan penahanan dan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Batulicin. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
gelapkan uang bosnya hingga Rp 46 juta lebih
asisten pribadi
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.