Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Sri Bisa Kantongi Rp 46,7 Juta Milik Bosnya, Ambil Untung sampai Rp 5 Juta dari Bayar Tagihan

Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46,7 juta. Terungkap modus yang dilakukannya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
ILUSTRASI: Pantas Sri Bisa Kantongi Rp 46,7 Juta Milik Bosnya, Ambil Untung sampai Rp 5 Juta dari Bayar Tagihan 

Menanggapi dakwaan jaksa, Sri mengakui perbuatan tersebut.

"Benar, Yang Mulia," kata Sri melalui panggilan video di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta.

Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).

AAS merupakan sales PT Sumber Hidup Satria.

Ia dilaporkan ke polisi karena dinilai merugikan perusahaan sebesar Rp420.547.911.


Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin membenarkan telah mengamankan AAS.

Uang yang seharusnya disetor ke perusahaan, oleh tersangka malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan terhadap tersangka AAS dilakukan pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di gudang PT Sumber Hidup Satria, Kelurahan Batulicin, Kalimantan Selatan.

"Saat kami menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan bantuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Jonser, Sabtu (11/1/2025), melansir dari BanjarmasinPost.

Kusnin menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit yang mengungkapkan kerugian yang diderita perusahaan. 

Aksi penggelapan ini terungkap berkat ketelitian audit rutin yang dilakukan oleh kantor pusat PT Sumber Hidup Sejahtera.

Baca juga: Perusahaan Kewalahan Uang Rp 998 Juta Lenyap karena Ulah Karyawan, Pelaku Pegang 3 Kunci Mesin ATM

Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyelewengan uang setoran yang dilakukan oleh AAS, yang selama ini dipercaya untuk mengelola hasil penjualan. 

Ia kini harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.

Perbuatan AAS kini harus dibayar dengan penahanan dan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Batulicin. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved