Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sempat Debat dengan Menteri ATR, Lurah Ngotot Status Lahan Pagar Laut di Tangerang Dulunya Empang

Polemik pagar laut di Tangerang hingga kini menjadi sorotan. Lurah pun ngotot status lahan pagar laut dulunya empang.

KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). 

Keberadaan pagar laut di pesisir Desa Kohod hingga kini masih menjadi tanda tanya, mengingat lahan yang disebut sudah menjadi tanah musnah tersebut justru telah memiliki sertifikat resmi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat meninjau perairan Tangerang yang berada di Desa Kohod, Pakuhaji.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat meninjau perairan Tangerang yang berada di Desa Kohod, Pakuhaji. (KOMPAS.com/Intan Afrida Rafni)

Sementara itu, pemberi izin HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang dipertanyakan hingga hari ini.

Belakangan mulai terungkap sosok sebenarnya di balik pemberi izin tersebut.

Pelacakan kini tengah dilakukan terhadap siapa yang mengizinkan Pagar Laut di Tangerang punya HGB dan SHM.

Dua orang mantan menteri ATR/BPN juga tidak ada yang mengakui memberikan izin tersebut.

Lantas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pemberian HGB dan SHM Pagar Laut tersebut?

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Sosok Shandy Pembela Pagar Laut dan Mendebat Kholid, Mahasiswa DO yang Sebut Pagar Hasil Swadaya

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved