Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Presidential Threshold Dihapus, Golkar Usulkan Pilpres 2029 Perlu Mekanisme Efektif

Partai Golkar menginginkan agar Pilpres 2029 mendatang ada mekanisme yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden secara komprehensif. Tujuann

TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
Ketua DPD Partai Golkar Jatim M Sarmuji saat menyampaikan sambutan dalam acara Bimtek Fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota se-Jawa Timur di Kota Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Golkar menginginkan agar Pilpres 2029 mendatang ada mekanisme yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden secara komprehensif. Tujuannya, memastikan agar jumlah paslon peserta Pilpres 2029 bisa ideal artinya tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak. 

Aspirasi Partai Golkar itu muncul pada pelaksanaan Bimtek Fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang berlangsung beberapa hari lalu.

Mekanisme pencalonan dinilai penting sebagai tindaklanjut pasca MK menghapus ketentuan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim M Sarmuji mengungkapkan, secara teori, putusan MK itu memang membuka peluang seluruh partai peserta Pemilu bisa mengusung calon masing-masing. 

"Tetapi, MK kan juga merekomendasikan supaya ada rekayasa konstitusional agar calonnya tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak. Rekayasa konstitusional itu yang sedang kita rumuskan," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025). 

Baca juga: Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh

Sarmuji yang juga Sekjen DPP Partai Golkar itu menerangkan, pihaknya ingin agar mekanisme yang terbaik ini bisa dipikirkan bersama menjelang Pilpres mendatang.

Tanpa hal itu, Pilpres dikhawatirkan tidak ideal. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah adanya ketentuan bahwa hanya parpol parlemen yang bisa mengusung calon. 

Sementara parpol yang tidak memiliki kursi, bisa bergabung dengan parpol parlemen. Mekanisme semacam ini dinilai tidak melanggar ketentuan.

"Mereka tidak kehilangan hak untuk mencalonkan. Tapi, mereka bergabung dengan partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Haknya tidak dihilangkan, tapi diatur supaya rekomendasi MK itu bisa terlaksana," jelas Sarmuji. 

Secara umum, Sarmuji mengungkapkan, bahwa Partai Golkar sebetulnya tidak ada persoalan apapun dan siap dengan semua aturan yang disepakati.

Penghapusan Presidential Threshold pun ditegaskan tak ada pengaruhnya bagi Golkar. Namun, Sarmuji mengatakan Golkar ingin agar perjalanan bangsa Indonesia bisa semakin baik. 

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres, DPR Bakal Tindaklanjuti

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved