Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir Eks Kasatreskrim yang Disebut Memeras Rp 20 M, Meski Membantah Kini Digugat Rp 1,6 M

Beginilah nasib akhir mantan kasatreskrim yang disebut-sebut memeras uang Rp 20 Miliar, kini akhirnya digugat sebesar Rp 1,6 M.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Mantan Kasatreskrim yang diduga melakukan pemerasan kini akhirnya digugat sebesar Rp 1,6 Miliar 

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya, Bintoro membantah semua pernyataan di atas. Dia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya tidaklah benar.

Bintoro bahkan mengatakan bakal membuka semua isi HP-nya, rekening koran dirinya, sang istri, hingga anaknya untuk membuktikan tuduhan itu.

"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya. Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki," kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025).

Bintoro mengaku siap diperiksa untuk bisa membuktikan kesalahan tuduhan itu.

Dia bahkan memohon dilakukan penggeledahan di kediamannya.

"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," tambah dia.

Baca juga: 20 Tahun Ngajar Baru Diangkat Jadi PPPK, Guru Roji Ikhlas Disalip Para Murid, Ada yang Jadi Polisi

Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.

Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tambah Ade Ary.

Kompas.com juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Perampasan Mobil Oleh Debt Collector di Gresik Ditangani Polres, Sejumlah Saksi Diperiksa

Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengatakan kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved