Berita Viral
Nasib Akhir Eks Kasatreskrim yang Disebut Memeras Rp 20 M, Meski Membantah Kini Digugat Rp 1,6 M
Beginilah nasib akhir mantan kasatreskrim yang disebut-sebut memeras uang Rp 20 Miliar, kini akhirnya digugat sebesar Rp 1,6 M.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Sebelumnya, Bintoro membantah semua pernyataan di atas. Dia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya tidaklah benar.
Bintoro bahkan mengatakan bakal membuka semua isi HP-nya, rekening koran dirinya, sang istri, hingga anaknya untuk membuktikan tuduhan itu.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya. Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki," kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengaku siap diperiksa untuk bisa membuktikan kesalahan tuduhan itu.
Dia bahkan memohon dilakukan penggeledahan di kediamannya.
"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," tambah dia.
Baca juga: 20 Tahun Ngajar Baru Diangkat Jadi PPPK, Guru Roji Ikhlas Disalip Para Murid, Ada yang Jadi Polisi
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.
Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tambah Ade Ary.
Kompas.com juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Perampasan Mobil Oleh Debt Collector di Gresik Ditangani Polres, Sejumlah Saksi Diperiksa
Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengatakan kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
mantan Kasatreskrim
aksi pemerasan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kronologi Rizki Kiper Muda Dibawa ke Kamboja Kerja Tipu Orang Kaya, Telpon Keluarga Diam-diam |
|
|---|
| Petugas SPPG Kaget Temukan Pesan Siswa di Dalam Ompreng, Minta Menu MBG Diganti Sapi: Kasar Sekali |
|
|---|
| Isi Putusan MA yang Membuat Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipenjara usai Insiden Iuran Rp 20 Ribu |
|
|---|
| Ambulans Tak Tersedia karena Sopir Lomba Voli, Pasien Kritis Meninggal, Keluarga Murka |
|
|---|
| Kadinkes Purwati Santai Tilap Uang Alat Kesehatan Rp13 M Sejak Tahun 2022, 2 ASN Ikut Kena 'Batunya' |
|
|---|
