Ini Motif 6 Tersangka Bunuh dan Buang Jasad Pemuda Krian Sidoarjo di Hutan Jombang
Motif 6 tersangka pembunuhan MF (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Habisi nyawa korban karena asmara dan ekonomi.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Terungkap motif 6 tersangka pembunuhan MF (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Habisi nyawa korban karena asmara dan ekonomi.
Seperti diketahui, MF ditemukan tewas di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang tepatnya di Petak 102 L, RPH Tanjung, DKPH Ploso Timur, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan 6 tersangka sudah diamankan yakni S (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka ini karena asmara dan ekonomi.
"Untuk motif ada unsur pelaku ingin memiliki harta benda korban, selain itu ada motif sakit hati juga, asmara," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang, Ternyata Pemuda Asal Sidoarjo
Meskipun motif sudah diketahui, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait bagaimana awal mula para tersangka ini melakukan pembunuhan kepada korban.
Para tersangka kini sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Jombang. Meskipun belum mengungkapkan kejadian awal bagaimana pembunuhan dilakukan, dan kapan kejadian terjadi, pihak kepolisian sudah menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP.
Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Terungkap Motif Mutilasi di Ngawi, Bukan Cuma Cemburu, Rohmad Sakit Hati Anak Disumpahi Tidak Baik
Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"6 tersangka ini kami tangkap di tempat yang berbeda. 4 orang kami tangkap di Jombang dan 2 orang lainnya kami bekuk di Temanggung, Jawa Tengah. 2 orang ini sempat ingin melarikan diri saat coba kami amankan," pungkasnya.
Dari penangkapan 6 tersangka polisi mengatakan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat nomor dan satu buah handphone Vivo Y 20.
Kasus ini sekarang masih didalami oleh pihak Satreskrim Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut
AKP Margono Suhendra
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Hutan Desa Marmoyo
Berita Jombang Terkini
ASN di Lumajang Diminta Jadi Teladan untuk Hanya Kibarkan Bendera Merah Putih saat HUT RI |
![]() |
---|
Bandara Dhoho Kediri Bakal Dioptimalkan untuk Melayani Penerbangan Umrah |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Anik usai Saksikan Karnaval Sound Belum Diketahui, Keluarga Tak Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Teatrikal Kolaborasi dari Teater Tuwuh dan Okestra Darul Falah Pukau Warga Ponorogo |
![]() |
---|
Satu-satunya Penduduk Desa, Wanita ini Merangkap Wali Kota hingga 2 Profesi Lainnya, Ogah Hengkang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.