Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Tak Pantas Pemuda Jember Bawa Kabur Anak Perempuan, Berbuat Tak Senonoh, Polisi Beber Modus

Personel Samapta Polres Jember, Jawa Timur mengamankan pria bernama Juri, yang diduga menjadi pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Samapta Polres Jember
PENCULIKAN ANAK: Juri, saat diinterogasi petugas Samapta Polres Jember Jawa Timur, Sabtu (1/2/2025), pelaku diduga menculik anak perempuan dan mencabulinya selama empat hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Personel Samapta Polres Jember, Jawa Timur mengamankan pria bernama Juri, yang diduga menjadi pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur.

Pria umur 26 tahun ini, membawa kabur gadis berinisial CPA di rumahnya kecamatan Pakusari Jember selama empat hari, bahkan pelaku juga mencabuli korban selama masa penculikan.

Kasat Samapta Polres Jember AKP Adam mengatakan, kejadian tersebut awalnya korban pamit kepada orang tuanya untuk kerja kelompok di rumah temannya pada 28 Januari 2025 pukul 15.00 WIB.

"Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Pelapor diberi kabar oleh putrinya melalui pesan WA bahwa anak pelapor akan pergi dari rumah dengan menggunakan grab," ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Mancing di Sungai, Remaja 19 Tahun di Jember Ditemukan Tewas Hanyut

Namun bocah perempuan ini tidak kunjung tiba di rumah, sehingga ibu korban panik dan mencoba menghubungi putrinya melalui telepon, tapi ponsel gadis itu tidak aktif. 

"Lalu pada hari Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Anggota Team Sat Samapta Polres Jember menerima laporan tersebut dari kedua orang tua korban," ucap Adam.

Menurutnya, saat itu Anggota Samapta Polres Jember mengantarkan orang tua korban di SPKT Polres Jember untuk membuat laporan orang hilang.

"Dan Team Alap-Alap Samapta Polres Jember langsung melaksanakan patroli di wilayah terakhir korban dan terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Pakusari," ulasnya.

Dia mengatakan patroli yang dilakukan Tim Samapta Polres Jember saat belum membuahkan hasil. Kemudian polisi melanjutkan operasi pencarian pada 1 Februari 2025.

"Sekira pukul 07.30 WIB Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember mendapatkan informasi korban dan terduga pelaku akan pulang ke rumah korban. Kabar itu melalui pasan singkat WA pelaku kepada ayah korban," katanya.

Baca juga: Heboh Polisi Temukan Jasad Bayi Laki-laki Saat Mancing di Sungai Jember, Sempat Dikira Bangkai Hewan

Mendengar informasi tersebut, Adam bilang, Tim Samapta Polres Jember langsung meluncur ke rumah korban di kawasan Kecamatan Sumbersari.

"Dan mendapati korban dan terduga pelaku sudah berada di dalam rumah. Kemudian petugas mengamankan korban dan terduga pelaku untuk diinterogasi," paparnya.

Berdasarkan keterangan mereka, kata Adam, pelaku sudah empat kali mencabuli gadis perempuan itu. Aksi bejat pria ini dilakukan di rumah saudaranya di Kecamatan Pakusari Jember.

"Dan pelaku juga telah membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tuanya selama kurun waktu empat hari," urainya.

Adam mengaku langsung melimpahkan terduga pelaku di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami langsung membawa Pelaku ke Polres Jember dan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved