MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024
Permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta resmi ditolak MK
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Rekapitulasi suara di tingkat provinsi ini dilakukan dengan cara KPU Kabupaten/Kota memaparkan hasil rekapitulasi di masing-masing wilayah baik data pemilih maupun perolehan suara pasangan calon.
Namun lantaran ini merupakan rekapitulasi provinsi, sehingga hanya hasil Pilgub yang dibacakan dalam forum tersebut. Yakni, di depan jajaran KPU Jatim, Bawaslu Jatim dan para saksi masing-masing Paslon.
Sepanjang rekapitulasi berlangsung, relatif tidak ada kendala. Hanya persoalan administrasi yang sering dipertanyakan oleh saksi kepada KPU Kabupaten/kota, terutama data soal pemilih di TPS Lokasi Khusus atau Loksus.
Kecuali, rekapitulasi untuk Kota Surabaya yang memicu protes dari saksi pasangan calon Risma-Gus Hans yang menilai ada perbedaan hasil di beberapa kecamatan.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dilakukan proses perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim. Sebab Bawaslu menyebut telah mendapat laporan sebelumnya dan melakukan proses tindaklanjut.
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
TribunBreakingNews
Khofifah-Emil
Gugatan Ditolak, Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Tidak Ambisi Berlebihan |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Kawal Periode Kedua Khofifah-Emil, Ajak Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Gus Hans Legowo dengan Putusan MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim 2024, Beri Ucapan Selamat Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.