MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans
Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait Pilgub Jatim 2024.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Sebagai informasi, putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan. Rencananya, pembacaan putusan untuk perkara gugatan Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan Selasa (4/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tentu kami sudah siap. Kami meyakini betul Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan, karena berdasarkan beberapa putusan terdahulu MK," kata Tim Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (3/1/2025).
Perkara Pilgub Jatim 2024 sudah dua kali melaksanakan sidang. Dalam beberapa kali kesempatan, Aziz menyebut pihaknya tetap yakin MK akan mengabulkan hingga perkara gugatan bisa lanjut dalam persidangan berikutnya. Aziz berkaca dari sejumlah perkara yang diputuskan MK beberapa waktu lalu.
Misalnya, pada tahun 2010 dimana MK menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dan menganulir pemenang. Selain itu, kubu Risma-Gus Hans juga merujuk MK saat melanjutkan perkara gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Artinya, MK memiliki yurisprudensi bahwa walaupun tidak terpenuhi ambang batas suara 0,5 persen dalam konteks 30 juta penduduk Jawa Timur, MK menegaskan berwenang mengadili atau memiliki legal standing," ungkap Aziz yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans.
"Yurisprudensi yang ada itu menunjukkan MK progresif, berkemajuan. Kami meyakini MK juga akan progresif di dalam memutuskan soal dismissal atau lanjut ke sidang pokok perkara. Kami percaya dan yakin MK akan bersikap independen. Kami yakin 90 persen putusan besok, adalah lanjut, " tambah Aziz.
Kubu Risma-Gus Hans Minta Coblosan Ulang
Kubu pasangan calon Risma-Gus Hans berharap gugatan yang diajukan mengenai hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka pun berharap nantinya bisa dilakukan coblosan ulang di berbagai titik di 36 daerah dari total 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
36 daerah tersebut dianggap terjadi indikasi pelanggaran dan hal itu disampaikan dalam pengajuan gugatan di MK. Mereka memasukkan gugatan pada Rabu (11/12/2024) malam.
"Hasilnya harus dianulir. Kami ingin agar coblos ulang," kata Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans KH Imam Bukhori saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh KPU sebelumnya, paslon Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2 yakni Khofifah-Emil dengah hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. Ra Imam, sapaan akrab KH Imam Bukhori menginginkan agar perolehan hasil bisa dianulir dan dilakukan coblosan ulang.
Sebab, Kubu Risma-Gus Hans mengklaim telah memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis dan massif. Diantara indikasi itu adalah ribuan TPS dengan dimana Risma-Gus Hans memperoleh suara nol.
Ra Imam menyebut hal itu merata di 36 daerah di Jawa Timur dengan ribuan TPS yang tersebar. Sehingga, mereka ingin agar ada coblos ulang. Namun, Ra Imam menegaskan gugatan Risma-Gus Hans ini bukan berarti pihaknya tidak terima kekalahan suara.
"Tapi ini untuk bagaimana Pilkada Jawa Timur menghasilkan pemimpin yang benar-benar dari proses yang benar. Targetnya itu," ujar Ra Imam yang merupakan tokoh asal Madura tersebut.
TribunBreakingNews
jatim.tribunnews.com
Sidang gugatan Risma-Gus Hans
Khofifah-Emil
gugatan Risma-Gus Hans ditolak MK
Gugatan Ditolak, Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Tidak Ambisi Berlebihan |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Kawal Periode Kedua Khofifah-Emil, Ajak Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Gus Hans Legowo dengan Putusan MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim 2024, Beri Ucapan Selamat Khofifah-Emil |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.