Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pilkada Tulungagung 2024

Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, tidak dapat diterima.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MENGIKUTI SIDANG - Tim pasangan calon 01 Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) mengikuti sidang dismissal PHPU Kabupaten Tulungagung di Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025). Sembilan hakim MK menolak permohonan yang diajukan Paslon 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. (Yuneep) 

Sebelumnya Pilkada Kabupaten Tulungagung diikuti 4 Paslon, yaitu Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), Santoso-Samsul Umam (Sasa), Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dan Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati).

Hasil rekapitulasi KPU Tulungagung,  pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menang dengan 297.882 suara atau 50,72 persen.

Posisi kedua Paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara atau 34,59 persen.

Posisi ketiga Paslon Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) dengan 60.962 suara atau 10,38 persen.

Posisi keempat atau buncit Paslon Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) dengan 25.298 suara atau 4,31 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved