Gugatan Pilkada Tulungagung 2024
Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, tidak dapat diterima.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil pada sidang dismissal yang dilaksanakan di lantai 2 Ruang Sidang Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusannya, 9 hakim MK menyatakan pengajuan gugatan yang diajukan pasangan calon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) melewati batas waktu atau terlambat.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon pasangan Mardinoto dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.
Dengan putusan ini maka ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait hasil Pilkada 2024 akan berlaku.
Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda di Tulungagung Curi Motor Honda GL dan Dijual Rp4,5 Juta
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim MK, Enny Nurbaningsih, permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu permohonan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ketetapan itu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 3 tahun 2024, tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Maka para hakim menilai, eksepsi (bantahan termohon) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Dengan demikian eksepsi lain, kedudukan hukum dan pokok permohonan serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan hakim, karena tidak ada relevansinya.
Dalam amar putusan, 9 hakim konstitusi mengabulkan eksepsi sepanjang berkenaan dengan waktu pengajuan permohonan, dan menolak eksepsi selain dan selebihnya.
Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung
Dalam pokok perkara, permohonan yang diajukan Mardinoto dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan secara kolektif bersama PHPU Kabupaten Bondowoso, Halmahera Timur, Nias Selatan, Sikka, Sabu Raijua, Tolikara, Intan Jaya dan Kota Pematang Siantar.
Keputusan untuk daerah-daerah itu sama, yaitu permohonan PHPU tidak bisa diterima karena pendaftaran permohonan melewati batas waktu.
Sebelumnya Pilkada Kabupaten Tulungagung diikuti 4 Paslon, yaitu Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), Santoso-Samsul Umam (Sasa), Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dan Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati).
Hasil rekapitulasi KPU Tulungagung, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menang dengan 297.882 suara atau 50,72 persen.
Posisi kedua Paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara atau 34,59 persen.
Posisi ketiga Paslon Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) dengan 60.962 suara atau 10,38 persen.
Posisi keempat atau buncit Paslon Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) dengan 25.298 suara atau 4,31 persen.
Gugatan Pilkada Tulungagung 2024
Pilkada Tulungagung 2024
putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi (MK)
Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti
Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin
Tulungagung
TribunJatim.com
Sosok Lucky Hakim, Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular di Sawah, Gubernur Dedi Mulyadi: Kreatif |
![]() |
---|
Protes Warga Jombang Tagihan PBB Melonjak 12 Kali Lipat, Bapenda Buka Suara: Ada Kekeliruan NJOP |
![]() |
---|
Urutan Peristiwa Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Hanafi Suami Temannya Sendiri, Sempat Berbuat Tak Senonoh |
![]() |
---|
Persiapan Arema FC Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Pemain Antusias Lahap Materi dari Pelatih |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan Bikin Warga Trenggalek Curiga, Penggilingan Padi: Penjualan Beras Premium Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.