Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pilkada Tulungagung 2024

Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, tidak dapat diterima.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MENGIKUTI SIDANG - Tim pasangan calon 01 Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) mengikuti sidang dismissal PHPU Kabupaten Tulungagung di Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025). Sembilan hakim MK menolak permohonan yang diajukan Paslon 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. (Yuneep) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, tidak dapat diterima.

Putusan ini diambil pada sidang dismissal yang dilaksanakan di  lantai 2 Ruang Sidang Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusannya, 9 hakim MK menyatakan pengajuan gugatan yang diajukan pasangan calon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti  (Mardinoto) melewati batas waktu atau terlambat.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon pasangan Mardinoto dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.

Dengan putusan ini maka ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait hasil Pilkada 2024 akan berlaku.

Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda di Tulungagung Curi Motor Honda GL dan Dijual Rp4,5 Juta

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim MK, Enny Nurbaningsih, permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu permohonan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketetapan itu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 3 tahun 2024, tentang  Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Maka para hakim menilai, eksepsi (bantahan termohon) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Dengan demikian eksepsi lain, kedudukan hukum dan pokok permohonan serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan hakim, karena tidak ada relevansinya.

Dalam amar putusan, 9 hakim konstitusi mengabulkan eksepsi sepanjang  berkenaan dengan waktu pengajuan permohonan, dan menolak eksepsi selain dan selebihnya.

Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung

Dalam pokok perkara, permohonan yang diajukan Mardinoto dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini dibacakan secara kolektif bersama PHPU Kabupaten Bondowoso, Halmahera Timur, Nias Selatan, Sikka, Sabu Raijua, Tolikara, Intan Jaya dan Kota Pematang Siantar.

Keputusan untuk daerah-daerah itu sama, yaitu permohonan PHPU tidak bisa diterima karena pendaftaran permohonan melewati batas waktu.

Sebelumnya Pilkada Kabupaten Tulungagung diikuti 4 Paslon, yaitu Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), Santoso-Samsul Umam (Sasa), Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dan Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati).

Hasil rekapitulasi KPU Tulungagung,  pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menang dengan 297.882 suara atau 50,72 persen.

Posisi kedua Paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara atau 34,59 persen.

Posisi ketiga Paslon Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) dengan 60.962 suara atau 10,38 persen.

Posisi keempat atau buncit Paslon Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) dengan 25.298 suara atau 4,31 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved