Pj Gubernur Adhy Sebut Pelantikan Gubernur Jatim Terpilih Direncanakan 20 Februari 2025
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersyukur bahwa proses demokrasi khususnya jalannya Pilkada Jawa Timur tuntas setelah pembacaan putusan MK
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Evaluasi Program Study Tour Siswa Jatim, Imbau Soal Risiko dan Keamanan
“Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” ujar Khofifah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan dismissal pada perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah resmi menolak gugatan yang diajukan paslon Risma-Gus Hans dan melegitimasi kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Saldi Isra menegaskan bahwa Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Buka Suara Soal Reklamasi Tak Berizin, Sebut yang Resmi Hanya di Surabaya
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, MK juga menolak klaim pemohon terkait dugaan manipulasi Sirekap. Menurut MK, hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, sehingga tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan.
Selain itu, terkait tuduhan manipulasi rekap formulir C1, MK menegaskan bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir, sehingga tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir.
MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Saldi Isra dalam putusannya.
Terkait klaim pemohon mengenai banyaknya suara tidak sah, MK menilai argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.
Sementara itu, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.
“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini. Dikatakan Edward, proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan.
“Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim” tegasnya.
Pj Gubernur Adhy Karyono
Gubernur Jatim
pelantikan kepala daerah terpilih
Khofifah
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Aksi Balik Badan dan Petasan Warnai Demo Mahasiswa Kepung Pagar Mapolda Jatim, 'Reformasi Polri' |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jember, Minta Tewasnya Affan Diusut Tuntas dan Copot Kapolri |
![]() |
---|
Mall Tunjungan Plaza Surabaya Tutup Sehari, Kembali Beroperasi Normal Besok |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Gubernur Sultan HB X Salami Massa Aksi dan Berikan Pesan |
![]() |
---|
Ibu 2 Anak Diarak 2 KM Bareng Pacar Gelapnya ke Balai Desa, Warga Sudah Pantau Sejak Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.