Perempuan Asal Ngantru Tulungagung Menggelapkan Motor Pinjaman, Bermula Ngaku untuk Kunjungi Anak
Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap SW (46) seorang Perempuan asal Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru karena diduga menggelapkan sepeda motor
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGGELAPAN - Sosok SW (46) Perempuan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor yang dipinjamnya. SW ditangkap Rabu (5/2/2025) setelah menggadaikan motor yang dipinjamnya.
SW mengaku, sepeda motor warna biru itu telah digadaikan ke orang lain.
Polisi kemudian menyita menyita sepeda motor milik Suroto dari pihak yang menggadainya.
Sepeda motor itu dijadikan barang bukti, sementara SW ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aksi Nekat Pemuda Tulungagung Curi Motor di Parkiran Kos, Ending Diciduk Polisi di Kamar
“Tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung selama proses hukum,” tegas Nanang.
Penyidik menjerat SW dengan pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Tags
Kecamatan Ngantru
berita Tulungagung terkini
penggelapan motor
gadaikan motor pinjaman
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Adu Mini Soccer Sarungan di Polres Jombang, Polisi dan Wartawan Tertawa Bersama Rayakan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Penjual Dupa dan Karyawan hingga Petani Dibekuk Polresta Sidoarjo Edarkan 2,8 kilogram Ganja |
![]() |
---|
Jaga Profesionalisme dalam Bertugas, Polres Nganjuk Laksanakan Pemeriksaan Senpi Anggota |
![]() |
---|
Sebanyak 266 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang Tak Dapat Remisi Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Diduga Alami Kekerasan Majikan, PMI Bondowoso Bisa Pulang dari Arab Saudi Setelah Kabur 2,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.