Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mimi Jamilah Diminta Menteri Nusron Bayar Ganti Rugi ke Warga yang Rumahnya Dirobohkan: Kami Panggil

Mimi Jamilah diminta Nusron tanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra - Warta Kota
RUMAH WARGA DIEKSEKUSI - PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak pada Jumat (7/2/2025). 

Para penghuni klaster mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.

"Kami tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kami enggak tahu," ucap Bari.

Ia juga menuduh, penggusuran yang dilakukan pada Kamis lalu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) PN Cikarang Kelas II.

"Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja," ungkap Bari, Senin (3/2/2025).

Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). Pihak pengembang heran tak ada BPN saat penggusuran.
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). (Rachel Farahdiba R via Kompas.com)

Bari menilai, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pertama, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi.

Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak.

Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional.

Menurut dia, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas, merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.

"Berdasarkan Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBG, perlawanan ini tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera tampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan," jelas Bari.

Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Sebagai developer, Bari mengaku bertanggung jawab atas pengosongan lahan yang terjadi dan siap melawan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang serta PN Kota Bekasi.

Bari juga mengungkapkan, sebagai developer, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli, termasuk pengecekan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) yang menunjukkan bahwa SHM tidak terblokir, tidak ada sita, dan tidak ada sengketa.

Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.

"Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved