Berita Viral
Mimi Jamilah Diminta Menteri Nusron Bayar Ganti Rugi ke Warga yang Rumahnya Dirobohkan: Kami Panggil
Mimi Jamilah diminta Nusron tanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Para penghuni klaster mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.
"Kami tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kami enggak tahu," ucap Bari.
Ia juga menuduh, penggusuran yang dilakukan pada Kamis lalu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) PN Cikarang Kelas II.
"Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja," ungkap Bari, Senin (3/2/2025).

Bari menilai, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
Pertama, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi.
Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak.
Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional.
Menurut dia, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas, merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.
"Berdasarkan Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBG, perlawanan ini tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera tampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan," jelas Bari.

Sebagai developer, Bari mengaku bertanggung jawab atas pengosongan lahan yang terjadi dan siap melawan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang serta PN Kota Bekasi.
Bari juga mengungkapkan, sebagai developer, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli, termasuk pengecekan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) yang menunjukkan bahwa SHM tidak terblokir, tidak ada sita, dan tidak ada sengketa.
Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
"Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bari.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Desa Setia Mekar
Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi
Nusron Wahid
Mimi Jamilah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.