Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mimi Jamilah Diminta Menteri Nusron Bayar Ganti Rugi ke Warga yang Rumahnya Dirobohkan: Kami Panggil

Mimi Jamilah diminta Nusron tanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra - Warta Kota
RUMAH WARGA DIEKSEKUSI - PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak pada Jumat (7/2/2025). 

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," pungkas Nusron.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025), yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 hektare tetap dilakukan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Baca juga: Asal Usul Goa di Tasikmalaya Disebut Jalan Pintas ke Mekkah, Inilah Fakta Sebenarnya: Sejak Dulu

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.

Isnanda menjelaskan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Setelah penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak sepi.

Diketahui, PN Cikarang Kelas II menggusur 27 bidang tanah di cluster tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.

Dalam eksekusi tersebut, tanah dan bangunan yang terlibat mencakup ruko, warung, serta lahan seluas 3.100 meter persegi.

"Untuk penghuninya total 14 orang," ujar perwakilan developer cluster, Ahmad Bari, saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).

Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni rumah, termasuk pemilik ruko, pada 18 Desember 2024.

Surat tersebut berisi informasi rencana eksekusi pengosongan lahan pada 20 Januari 2025, yang mengejutkan developer dan warga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved