Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan PN Cikarang soal Lahan Mimi Jamilah, Tak Terima Disalahkan Menteri Nusron: Hanya Eksekusi

Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya juga buka suara terkait persoalan lahan milik Mimi Jamilah yang belakangan disebut Menteri Nusron langgar prosedur

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com - KOMPAS.COM
PN CIKARANG BICARA - (kanan) Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, usai diminta keterangan perihal prosedur eksekusi lahan di Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). (kiri) Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). PN Cikarang buka suara terkait persoalan dan bantahan dituding Menteri Nusron salah prosedur. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik lahan milik Mimi Jamilah yang membuat warga tergusur dan ditangani oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih berlangsung.

Sebelumnya diketahui Nusron Wahid menyebut bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menjadi pihak paling bertanggung jawab atas penggusuran.

Nusron Wahid bahkan menyebut PN Cikarang menyalahi prosedur dalam penyegelan tanah dan aset bangunan.

Setelah viral dan ramai dibicarakan, PN Cikarang buka suara.

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid soal eksekusi lahan perumahan di Kabupaten Bekasi.

Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution berujar, eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," katanya Isnandar, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan, seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap obyek eksekusi.

Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.

Baca juga: Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal

Isnandar menegaskan, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait.

"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," katanya.

Ia juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.

RUMAH WARGA DIGUSUR - Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). Penghuni bingung hal ini bisa terjadi padahal mereka punya SHM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tak tahu alasannya.
RUMAH WARGA DIGUSUR - Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). Penghuni bingung hal ini bisa terjadi padahal mereka punya SHM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tak tahu alasannya. (KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya - Rachel Farahdiba R)

Sita eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Bekasi oleh PN Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Nusron menyebutkan, ada lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat.

Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi bank perumahan rakyat.

"Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata dia, di Cikarang, pada Jumat (7/2/2025).

SIAP LAWAN PENGADILAN - Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan).
SIAP LAWAN PENGADILAN - Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan). (Rachel Farahdiba R - KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Ia menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik 706.

"Menurut data kami itu, ya, di luar SHM 706," katanya.

Menurut dia, kesalahan penggusuran tersebut karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

Padahal, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

"Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah," kata dia.

WARGA CLUSTER TERUSIR -  (kiri) Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025), (kanan) Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran. Duduk perkara dan dalang di balik pengusiran dan pengosongan lahan akhirnya terungkap.
WARGA CLUSTER TERUSIR - (kiri) Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025), (kanan) Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran. Duduk perkara dan dalang di balik pengusiran dan pengosongan lahan akhirnya terungkap. (KOMPAS.COM/Rachel Farahdiba R)

Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid ramai dibicarakan lantaran meminta Mimi Jamilah untuk bertanggung jawab atas tergusurnya rumah beberapa warga.

Kasus eksekusi lahan di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang.

Saat menemui sejumlah warga, laki-laki yang berpenampilan khas mengenakan kacamata hitam ini mendengarkan keluhan sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat eksekusi lahan.

Sebab mereka menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II selaku eksekutor.

Lalu ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab ganti rugi kepada warga terdampak.

Pihak-pihak tersebut diminta bertanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.

Baca juga: Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi sekitar lahan yang dieksekusi.

"Seperti Mimi Jamilah kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya," imbuhnya.

"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," tegas Nusron.

Nusron menuturkan, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum, sehingga disimpulkan sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.

Baca juga: Pedagang Minta Ganti Rugi usai Digusur dari Lahan PT KAI, Bayar Sewa Rp6 Juta per Tahun: Ngebangun

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya, melansir Warta Kota.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," pungkas Nusron.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025), yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 hektare tetap dilakukan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Baca juga: Asal Usul Goa di Tasikmalaya Disebut Jalan Pintas ke Mekkah, Inilah Fakta Sebenarnya: Sejak Dulu

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.

Isnanda menjelaskan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Setelah penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak sepi.

Diketahui, PN Cikarang Kelas II menggusur 27 bidang tanah di cluster tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.

Dalam eksekusi tersebut, tanah dan bangunan yang terlibat mencakup ruko, warung, serta lahan seluas 3.100 meter persegi.

"Untuk penghuninya total 14 orang," ujar perwakilan developer cluster, Ahmad Bari, saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).

Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni rumah, termasuk pemilik ruko, pada 18 Desember 2024.

Surat tersebut berisi informasi rencana eksekusi pengosongan lahan pada 20 Januari 2025, yang mengejutkan developer dan warga.

Para penghuni klaster mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.

"Kami tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kami enggak tahu," ucap Bari.

Ia juga menuduh, penggusuran yang dilakukan pada Kamis lalu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) PN Cikarang Kelas II.

"Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja," ungkap Bari, Senin (3/2/2025).

Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). Pihak pengembang heran tak ada BPN saat penggusuran.
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). (Rachel Farahdiba R via Kompas.com)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved