Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modal Sajadah, Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Rp 52 Juta, Tunjukkan Trik Mencurigakan di Koper

Ia diiming-imingi akan mendapatkan uang Rp 1 miliar setelah menyetor sejumlah uang. Total yang disetorkan Rp 52,5 juta.

Editor: Torik Aqua
FREEPIK/Krishna Tedjo
DUKUN PENGGANDA UANG - Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu. Tergiur iming-iming dapat uang instan Rp 1 miliar, warga ketipu dukun pengganda uang Rp 52 juta. 

TRIBUNJATIM.COM, PANGANDARAN - Bermodalkan sajadah, seorang dukun pengganda uang gunakan trik di depan warga untuk mengelabui.

Awalnya, warga di Bojongsalawe, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu tergiur dengan penggandaan uang.

Ia diiming-imingi akan mendapatkan uang Rp 1 miliar setelah menyetor sejumlah uang.

Aksi penipuan itu terjadi Senin (27/1/2025) kemarin,  dua tersangka inisial FS dan TF menjanjikan kepada Heri Prasetyo bisa menggandakan uang hingga Rp 1 Miliar.

Baca juga: Sri Tak Sengaja Kenal Dukun Pengganda Uang, Malah Apes Uang Rp 71 Juta Ludes Berpindah Tangan

NASIB BLT - Ilustrasi uang tunai. Anggaran Kementerian Sosial dipangkas Rp1,3 triliun. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menjelaskan nasib bantuan langsung tunai (BLT) usai anggaran dipangkas, Sabtu (8/2/2025).
(iStockPhoto/Anggi Dharma Prasetya)

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, sebelumnya kedua tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual dan si korban diminta uang pangkal.

"Lalu si korban akhirnya tertarik dan mau melakukan ritual," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di Halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025) siang.

Saat itu, korban semakin percaya ketika kedua tersangka memperlihatkan satu aksi menggandakan uang menggunakan sebuah sajadah.

"Mereka menggunakan trik membentangkan sajadah, lalu keluarlah sejumlah uang," katanya.

Pada akhirnya, korban menyerahkan uang senilai Rp 21,5 juta untuk digandakan pelaku.

Uang itu untuk alasan zakat.

 "Korban lalu diberi sebuah koper hitam, yang katanya berisi uang Rp 1 Miliar. Tapi, syaratnya harus dibuka beberapa hari kemudian," ucap Mujianto.

Beberapa hari kemudian, korban mulai curiga dan langsung membuka koper hitam itu.

"Tapi, isinya hanya sebuah handuk dan beberapa uang palsu," ujarnya.

Setelah sadar dan meras ditipu, lalu korban akhirnya bertemu kembali dengan tersangka di kawasan Pantai Batu Hiu.

"Tapi saat korban meminta koper lain yang diklaim berisi Rp 2 Miliar, tersangka malah meminta uang tambahan Rp 9 juta agar korban bisa dibuka. Jadi, total uang yang diberikan korban ke pelaku yaitu sekitar Rp 52,5 juta," kata dia.

Saat itu, korban semakin curiga dan akhirnya memaksa untuk membuka koper tersebut dan ternyata isinya kosong.

"Pelaku ini langsung dilaporkan dan dibawa ke Polsek Pangandaran untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. (*)

Sementara itu, kisah dukun pengganda uang lainnya juga pernah terjadi di Lampung.

Sri mengaku tertipu uang Rp 71 juta setelah tak sengaja kenal dengan seorang dukun.

Dukun itu baru dikenal korban di rumah tetangganya tanpa sengaja.

Sri yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu terlanjur terhasut oleh dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang.

Dukun itu menjanjikan korbannya bisa menggandakan uang senilai Rp 27 miliar.

Baca juga: Dukun Palsu Tipu Warga Malang, Ngaku Sakti Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran, Korban Rugi Rp50 Juta

"Kami diminta oleh pelaku untuk setor uang hingga Rp 71 Juta, katanya bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah," ujarnya, Selasa (29/10/2024). 

Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan mengangkat uang dari alam gaib. 

"Jadi kami sempat tidak percaya dan menolak apa yang ditawarkan pelaku, akan tetapi pelaku terus berusaha meyakinkan dan akhirnya tertipu," tukasnya.

Pelaku sempat memberikan pengakuan kalau istrinya seorang polwan. 

Serta sempat mengajak para korban ke Pulau Jawa untuk menemui seseorang. 

Hingga saat ini pelaku tidak juga menepati janji menggandakan uang tersebut. 

"Jadi adik dari pelaku ini terkena pinjol dan meminta dikirimkan uang kepada para korban,"

"Sampai menebus mobil juga mintanya kepada kami dan saat ini pelaku kabur entah kemana," bebernya.

Para korban sempat berkomunikasi dengan pelaku sekitar lima bulan lalu, hingga sempat menyewa kamar kos untuk melakukan ritual gaib.

Namun, ritual yang dilakukan oleh pelaku tidak pernah menghasilkan uang. 

Pelaku saat ini telah menghilang setelah mentransfer dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku. 

Korban sempat menyampaikan kasus kepada pihak kepolisian, tetapi hanya bersifat aduan. 

"Belum ada tindak lanjut dari kepolisian," pungkasnya.

Sementara itu, kisah apes lainnya akibat dukun palsu juga pernah terjadi di Malang, Jawa Timur.

Nasib apes warga Klaten, Jawa Tengah.

Niatnya ingin mendapat uang banyak malah menjadi sial.

Sebab, uangnya sebesar Rp55 juta berubah menjadi uang mainan.

Awalnya ia ingin mendapat uang Rp2 miliar dari dukun pengganda uang di Malang, Jawa Timur.

Namun dirinya justru tertipu oleh aksi licik si dukun.

Korban berinisial D (35).

Baca juga: Nasib Camat Tersangka Suap BUMDes Kembalikan Uang Korupsinya Rp 285 Juta ke Kejari: Tidak Menghapus

D sudah menyetorkan uang sekira Rp 55 juta pada dukun pengganda uang tersebut.

Sang dukun menjanjikan uang miliknya berlipat ganda.

Bukan untung malah buntung, sang dukun justru malah memberinya segepok uang mainan.

Modus penipuan penggandaan uang itu terungkap saat sedang dalam perjalanan pulang.

Berawal dari korban yang sengaja membuka kardus yang diberikan oleh dukun bernama Alimat itu.

Seorang pria berinisial Alimat (50) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Pelaku merugikan korbannya hingga Rp55 juta.

Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut dapat digandakan berkali lipat.

Ilustrasi warga setorkan uang Rp55 juta biar jadi 2 miliar malah dapat uang mainan.
Ilustrasi warga setorkan uang Rp55 juta biar jadi 2 miliar malah dapat uang mainan. (TRIBUNNEWS)

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, salah satu korban berinisial D (35) yang berasal dari Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bertemu dengan pelaku pada Jumat (2/8/2024) pagi.

D meminta agar uangnya sebesar Rp55 juta dapat digandakan.

Uang tersebut bukan hanya milik D, tetapi juga melibatkan tiga korban lainnya.

"Tersangka menyanggupi bahwa korban dapat menggandakan uangnya menjadi Rp2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," kata Kompol I Gusti Agung Ananta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/9/2024).

Tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang di makam Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah ritual selesai, pelaku memberikan sebuah kardus kepada korban.

Kemudian pelaku meminta korban agar kardus tersebut tidak dibuka sebelum sampai di rumah.

Awalnya, D percaya karena kardus tersebut terasa cukup berat.

Namun di tengah perjalanan, rasa curiga mulai muncul. 

Lalu D memutuskan untuk membuka kardus tersebut.

Baca juga: Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak sempat Minta Bantuan Dukun, Ketakutan Disuruh ke Kantor Polisi

"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Ketika korban mencari pelaku kembali ke tempat makam, pelaku sudah tidak ada," ungkap Kompol I Gusti Agung Ananta.

Korban kemudian melapor ke Polresta Malang Kota, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 di rumahnya.

Dari tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti.

Seperti dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, serta sarung dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

Dari keterangan yang diterima, pelaku mengaku bahwa uang dari korban yang semula Rp55 juta telah dibagi dengan dua tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga hanya tersisa Rp20 juta.

"Kasus ini masih kami selidiki. Kami juga sedang mencari tersangka lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Alimat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ilustrasi uang ratusan juta rupiah.
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah. (Tribunnews.com)

Kisah serupa lainnya, dukun gadungan di Kabupaten Malang raup Rp 25 juta dari aksinya mengelabui pria yang sedang terlilit utang.

RJ (60) seorang dukun gadungan asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu lalu melakukan sejumlah trik dan tipu daya agar korbannya SR (57) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur mau menyetorkan uang.

RJ mengaku jika dirinya bisa melipatkan uang hingga miliaran Rupiah.

SR yang sedang terlilit utang kemudian percaya saja dengan perkataan pelaku.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, keduanya awalnya bertemu di area pemakaman Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada awal Juni lalu.

“Di hadapan korban saat itu, RJ mengaku bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7/2024).

Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya.

Akibat bingung karena terlilit hutang, SR pun tergiur dengan perkataan SR.

"Berikutnya, RJ mengajak SR untuk melakukan ritual penggandaan uang, dan meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 dengan total Rp 25 juta sebagai mahar," jelasnya.

Baca juga: Sosok Dukun yang Bikin Lemas PNS dan Kades, Apes Percaya Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 M, Polisi: Luar Biasa

RJ menukar uang senilai Rp 25 juta itu dengan tas dan koper, dan berpesan agar tas maupun koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ujar Dicka.

Namun, pada 13 Juni 2024, karena penasaran korban akhirnya membuka tas dan koper tersebut.

Korban terkejut karena tidak mendapati uang seperti yang dijanjikan oleh RJ di dalam koper maupun tas itu.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan kejadian penipuan itu," tuturnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan RJ di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa klaim atas kemampuan menggandakan uang hanyalah tipuan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.

Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.

“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved