Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Ibu Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Minta Guru Haryati Ganti Rugi Rp 15 Juta: Psikolog

Kasus siswa SD dihukum guru duduk di lantai masih berlanjut. Kini ibu si murid minta ganti rugi Rp 15 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
DIHUKUM DUDUK DI LANTAI - Tangkapan layar siswa SD di Kota Medan berinisial MA dihukum gurunya, Haryati duduk di lantai saat jam pelajaran. Haryati sudah dilaporkan ke polisi oleh ibu MA. Saat mediasi pada Selasa (11/2/2025), ibu MA meminta ganti rugi Rp 15 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus siswa SD dihukum guru duduk di lantai masih berlanjut.

Terbaru, ibu siswa di Kota Medan berinisial MA itu meminta ganti rugi Rp 15 juta ke Guru Haryati, yang menghukum anaknya.

Kamelia, ibu MA mengungkap alasannya meminta hal tersebut.

Ini terungkap saat olisi menggelar mediasi kasus siswa SD  yang dihukum untuk belajar di lantai karena menunggak SPP itu.

Mediasi berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025) dan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Haryati, guru yang dilaporkan.

Proses mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

"Ya (pertemuan hari ini) untuk berdamai, kan ada kesepakatan, tetapi mereka tidak menyetujuinya," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.

"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Tapi beliau keberatan," tambahnya, melansir dari Kompas.com.

Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan, dan ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.

Baca juga: Polisi Periksa Guru Haryati usai Dilaporkan Orang Tua Murid, Imbas Hukum Siswa Duduk di Lantai

Dia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Haryati, mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut berakhir tanpa hasil.

"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujarnya.

Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kamelia melaporkan Haryati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Halaman
12
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved