Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SD Ditendang Guru karena Jatuhkan Papan Tulis, Kepsek Setuju Orangtua Laporkan, Sering Ditegur

Seorang siswa SD ditendang guru karena jatuhkan papan tulis. Peristiwa ini terjadi di di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
GURU TENDANG SISWA - Foto ilustrasi untuk berita terkait guru di sekolah dasar di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi tendang siswa karena jatuhkan papan tulis (arsip). 

Sementara itu, seorang guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

SDF kini ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

SDF sendiri adalah seorang guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ironisnya, aksi bejat tersangka dilakukan saat murid-muridnya sedang melakukan praktik ibadah.

“Ini terjadi di daerah Simpenan, seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap murid-murid,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Perbuatan yang dilakukan oleh SDF diketahui pada 29 Januari 2025.

Samian menyebutkan, tersangka melakukan aksinya saat para murid tengah melaksaankan praktik ibadah.

“Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian.

Baca juga: Viral Video Guru Pukul Siswa di Tulungagung, Sekolah: Kejadian Sudah Lama, Terungkap Penyebabnya

Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, SDF mengancam kepada para korban agar tak mengatakan apapun atas peristiwa yang terjadi.

Samian mengungkap bahwa jumlah korban tercatat lima orang dengan usia dari 8-12 tahun.

Atas perbuatannya, SDF disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acanman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved