Berita Viral
Nasib Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Berperan Terbitnya 260 SHM, Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Sempat Bantah Terbitkan Sertifikat Pagar Laut, Ngaku Jadi Korban
Sebelumnya, kuasa hukum Yunihar berdalih bahwa Arsin menjadi korban dalam sengkarut kasus pagar laut tersebut.
Sehingga, katanya, Arsin bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Yunihar berdalih Arsin menjadi korban karena minimnya pengetahuan soal birokrasi sehingga percaya saja terhada dua sosok berinisial SP dan C.
Ia mengatakan SP dan C adalah pihak ketiga yang datang kepada Arsin pada pertengahan tahun 2022 lalu yang menawarkan jasa peningkatan hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Arsin pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi buntut terbangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.
Ia menegaskan tidak ingin hal tersebut terjadi.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," kata dia.
"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," tambahnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Arsin berdalih turut menjadi korban atas pihak ketiga tersebut yaitu SP dan C.
Dia juga mengeklaim terbangunnya pagar laut di pesisir Tangerang buntut ketidakhati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Arsin pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi buntut terbangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Kades Kohod
Tribun Jatim
Arsin
pagar laut Tangerang
TribunEvergreen
Nusron Wahid
berita viral
jatim.tribunnews.com
| Alasan Keluarga Pasien RSUD Pasuruan Angkat Sendiri Jenazah ke Ambulans, Manajemen RS: Pada Panik |
|
|---|
| Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua |
|
|---|
| Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah |
|
|---|
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
| Kisah Sukses Mira dan Muti Dapat Omzet Rp 150 Juta dari Jualan Donat Mochi, Awalnya Dagang di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Arsin-bin-Asip-akhirnya-muncul-ke-publik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.