Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas SPBU di Sukabumi Rugikan Masyarakat Rp 1,4 M Per Tahun, Tiap 20 Liter BBM Dikurangi 600 Ml

Kecurangan di salah satu SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat itu diungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH
KECURANGAN DI SPBU - (kiri) Menteri Perdagangan Budi Santoso saat melakukan pengungkapan kecurangan takaran di salah satu SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Rabu (19/2/2025). (kanan) Tampak depan halaman SPBU 34.43111. 

Budi mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut mengacu pada pelanggaran yang terindikasi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 juta.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: 17 Tahun Kerja, Pegawai Senior SPBU Manfaatkan Kunci Embat Rp 170 Juta Hasil Jual BBM, Kasir Kaget

Budi mengatakan bahwa pengawasan terhadap SPBU ini merupakan bagian dari upaya persiapan Kementerian Perdagangan dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tindak lanjut tersebut juga merupakan respons terhadap sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di lapangan.

Budi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memantau dan melaporkan kecurangan terkait pengukuran BBM.

"Kami mengimbau agar masyarakat terus melaporkan jika menemukan pelanggaran metrologi," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, serta Inspektur Jenderal Kemendag, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Putu Jayan Danu Putra, turut mendampingi Mendag Budi.

Baca juga: Inilah Ciri-ciri SPBU Curang Beserta Modusnya, Ada yang Pakai Remote Control, Warga Bisa Laporkan

Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, dan beberapa pejabat terkait juga hadir dalam pengamanan di SPBU Sleman. Pejabat yang dimaksud, yaitu Wakil Kepala Kepolisian DIY Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Adi Vivid, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Sleman AKBP Yuswanto Ardi, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Riva Siahaan mengatakan bahwa PPN akan bertindak tegas terhadap SPBU yang melanggar ketentuan dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Kami akan memberikan tindakan keras kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Kami mendukung penuh upaya Kemendag untuk memastikan bahwa metrologi legal diterapkan dengan benar, serta terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pengawasan SPBU," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved