Berita Viral
Ide Tagar Kabur Aja Dulu Ingin Diubah oleh Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden: Lebih Positif
Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ingin mengubah tagar Kabur Aja Dulu.
TRIBUNJATIM.COM - Tagar Kabur Aja Dulu hingga kini masih menjadi trending pembahasan di kalangan warganet.
Namun kemunculan tagar ini juga mendapatkan respon beragam dari pejabat publik.
Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad juga ikut membahas tagar Kabur Aja Dulu.
Menurut Raffi Ahmad, dirinya ingin mengubah tagar tersebut.
Ia berharap agar bisa menjadi lebih positif.
Baca juga: Awal Tagar Kabur Aja Dulu Viral hingga Ramai Digunakan, Sosiolog Sebut Bentuk Ekspresi Protes
Viralnya tagar 'Kabur Aja Dulu' merupakan buntut kekecewaan masyarakat ke pemerintah, terutama dari generasi muda.
Raffi ingin mengubah tagar yang selama ini viral menjadi lebih positif, terutama untuk anak-anak muda yang ada di luar negeri.
"Nah yang tadinya ada hashtag 'Kabur Aja Dulu' ini, kita harus membuat hashtag ini vibesnya lebih positif," ujar Raffi Ahmad di kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pancoran Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Raffi ingin anak-anak muda di Indonesia mengubah tagar tersebut dengan tagar yang sudah dibuat pihak kementrian.
"Nanti, kami akan menyuarakan hashtag yang lebih baik," ucap Raffi.
"Yaitu tagarnya 'Pergi Migran Pulang Juragan'," terusnya.
Raffi Ahmad mengaku sudah meminta bantuan influencer untuk membuat tagar itu lebih besar sehingga bisa digunakan untuk WNI yang bekerja atau kuliah di luar negeri.
"Ini temen-temen generasi muda dan influencer harus membuat tagar ini menjadi positif," kata Raffi.
Ia sengaja meminta bantuan beberapa influencer agar pesan positifnya sampai, karena ia tahu anak-anak muda di Indonesia gampang terbawa arus tren.
"Kita tahu, sekarang ini generasi muda, apalagi di sosial media, gampang sekali terpengaruh, terombang-ambing, terbawa, hanyut dengan tagar-tagar seperti ini," beber Raffi.
"Nanti malah yang tadinya tujuan kita mau baik, malah bisa jadi kurang baik," jelasnya.
Sekedar informasi tagar Kabur Aja Dulu sebenarnya bukan cuma digaungkan kaum pekerja karens kekecewaan mereka terhadap pemerintah.
Namun ada juga yang mengutarakan niat ingin melanjutkan sekolah di luar negeri karena tidak puas dengan kualitas pendidikan di Indonesia
Tren tagar Kabur Aja Dulu
Tren tagar Kabur Aja Dulu diserukan warganet di media sosial Instagram dan X.
Hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan ketersediannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemunculan #KaburAjaDulu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia tidak memungkiri, kesempatan WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka lebar.
"Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Kendati demikian, WNI yang ingin bekerja di luar negeri disarankan memiliki keterampilan yang memadai agar mendapat gaji dan pekerjaan yang layak.
Selain itu, mereka juga perlu mengetahui hak-hak yang diperoleh sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Simak Hitung-hitungan Gaji di Luar Negeri Beserta Pengeluarannya
Lantas, apa saja hak-hak yang didapatkan PMI?
Hak Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dan meneripa upah di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
PMI bisa juga diartikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran Indonesia memiliki hak sebagai berikut:
- Mendapat pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensi
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri
- Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
- Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat
- Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja
- Memperoleh akses berkomunikasi
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan
- Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan
- Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Tak hanya calon pekerja migran Indonesia, keluarga yang bersangkutan juga berhak atas hal-hal berikut ini:
- Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI
- Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri
- Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau
- Pekerja Migran Indonesia
- Memperoleh akses berkomunikasi.
Syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia
Tidak semua warga Indonesia bisa menjadi pekerja migran Indonesia.
Hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang bisa menjadi PMI.
Berikut syarat untuk kerja di luar negeri:
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki kompetensi
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Baca juga: Eks Menteri Sentil Kemauan Prabowo soal Harga Tiket Pesawat Diturunkan: Semua Dimonopoli Pemerintah
Daftar sesuai prosedural
Tak sedikit pekerja yang memutuskan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal atau biasa disebut dengan PMI Non Prosedural.
PMI Non Prosedural adalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan tidak melalui prosedur penempatan PMI yang benar.
Misalnya, dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI, tidak menggunakan visa kerja, dan melalui bantuan oknum ilegal baik kelompok maupun perorangan.
Perlu dicatat, PMI Non Prosedural sangat berisiko karena rentan terjadi tindak penipuan dan eksploitasi.
Selain itu, PMI Non Prosedural juga tidak terjamin keamanan dan perlindungannya oleh hukum di negara tempat bekerja.
PMI Non Prosedural sering kali digaji dengan sangat rendah bahkan ada yang tidak menerima upah. Mereka juga dibatasi hak-haknya.
Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berikut ini cara untuk menjadi PMI sesuai dengan prosedur:
- Cari informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), atau kunjungi Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri/Pendaftaran Pencaker di laman https://jobsinfo.bp2mi.go.id/
- Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
- Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
- Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota
- Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
- Pastikan berdokumen lengkap
- Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI)
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
- Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri
- Setelah tiba di Negara Penempatan, melapor ke Perwakilan RI di negara penempatan
- Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan.
Itulah informasi terkait hak Pekerja Migran Indonesia sebelum Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Fakta-Fakta Isu PHK Massal Karyawan Gudang Garam, Perusahaan Mitra Bantah: Tidak Ada |
![]() |
---|
Sosok YouTuber Penyebar Video Hoaks Soto Berbahan Daging Manusia di Wonosobo, Ditegur Pemkab |
![]() |
---|
Viral Isi Bensin di SPBU Pakai Nominal Ganjil Biar Tak Dicurangi, Pertamina Klarifikasi |
![]() |
---|
Siapa Sosok Driver Ojol Ucap 'Taruna'? Sempat Dibilang Roy Suryo Konyol, Ternyata Advokat Sejak 1999 |
![]() |
---|
Orangtua Gugat Operator Minta Refund usai Anaknya Usia 10 Tahun Sawer TikToker Rp400 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.