Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Mobil Syok Didenda Rp800 Ribu usai Pakai Kartu E-toll Berbeda di Tol, Jasa Marga: Dilarang

Curhatan pengemudi mobil didenda Rp 800 ribu karena pakai kartu e-toll berbeda viral di media sosial. Pihak jasa marga pun angkat bicara

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @majeliskopi08
DIDENDA DI TOL - Cerita pengendara kena denda Rp 800 ribu saat bayar tol karena pakai kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol Mojokerto menuju Madiun, viral di media sosial. Pihak jasa marga beri penjelasan. 

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan pengemudi mobil didenda Rp 800 ribu karena pakai kartu e-toll berbeda viral di media sosial.

Pihak jasa marga pun angkat bicara soal hal tersebut.

Dalam video yang viral, seorang pengemudi mobil kena denda hingga Rp 800.000 karena menggunakan kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol.

Itu seperti dilansir dari akun Instagram @majeliskopi08, Senin (10/3/2025).

Awalnya pengemudi tersebut melakukan perjalanan dari ruas tol Mojokerto menuju Madiun.

“Masuk pintu Tol Mojokerto Mlirip, pengemudi ini saldo e-Toll nya tidak cukup lantas pinjam kartu e-Toll milik temannya, yang sudah dipakai untuk kendaraannya,” tulis akun tersebut, melansir dari Kompas.com.

“Saat keluar pintu Tol Madiun, pengemudi tersebut kena denda Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-toll milik atau sudah dipakai orang lain,” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut juga tampak petugas tol menjelaskan aturan yang berlaku, terkait denda bila pengendara didapati menggunakan kartu tol berbeda ketika masuk dan keluar tol.

Terkait masalah ini, assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT Jasa Marga Transjawa Tol Sony Saputra mengatakan, keluar tol pakai kartu berbeda secara aturan tidak boleh.

Baca juga: Warga Kesal Sudah Bayar PDAM Rp300 Ribu, Tapi Air Tak Mengalir selama 4 Bulan: Giliran Telat Didenda

Berdasarkan Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup bila didapati melanggar aturan berikut:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Dalam hal menggunakan kartu yang berbeda untuk masuk dan keluar tol, sama saja pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Sehingga, bisa kena denda hingga dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tersebut.

Jadi, meminjam atau pakai kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol adalah bentuk pelanggaran dan bisa kena denda.

Lantas, bagaimana cara yang benar ketika pengendara kehabisan saldo kartu tol padahal sudah telanjur masuk tol?

Jika saldo kartu tol kurang saat sudah masuk jalan tol, sebelum sampai pintu keluar, pengemudi bisa mencari tempat pengisian saldo di rest area terdekat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved