Bondowoso Punya Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Legislatif Ingatkan Penyusunan Perbupnya
DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Raperdanya menjadi Perda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2023 itu
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Bondowoso kini memiliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak.
DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Raperdanya menjadi Perda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2023 itu.
Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025) malam.
Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana, Anissatul Hamidah, mengatakan, lahirnya Perda ini semakin memperkuat legalitas kebijakan dan langkah yang dibuat untuk mencegah perkawinan anak.
Tepatnya, terdapat payung hukum dan regulasi yang menaungi.
Baca juga: Hasil Inventarisasi KUD Aktif, Bondowoso Bakal Siapkan Koperasi Desa Merah Putih
Selama ini, Bondowoso dalam melakukan langkah, dan kebijakan berpegang pada peraturan atau pun kebijakan menteri dan provinsi saja.
"Perda itu mengikat kita, eksekutif dan legislatif untuk mencegah pernikahan anak," terangnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Bupati pelaksanaan Perda ini, yang akan mengatur lebih rinci.
Baca juga: MPP Bondowoso Rampung Dibangun, Disebut Ada Belasan Layanan untuk Masyarakat
Disinggung kemungkinan pemberiaan sanksi pada keluarga yang melakukan perkawinan anak di Perbup.
Kata Anis, itu akan dibahas bersama dalam FGD penyusunan Perbup.
"Kita bahas dengan tim pelaksanaan, yang melibatkan seluruh sektor," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Bondoso, Abdul Majid, mengingatkan, agar pembentukan Perbup pelaksanaan dari Perda ini, harus menguatkan kepada semua pihak agar tidak mentolerir lagi masyarakat melaksanakan atau mengajukan dispensasi usia nikah pada pemerintah.
Baca juga: Bondowoso Dilanda Angin Kencang 3 Hari Berturut-turut, di Kecamatan Binakal 5 Rumah & 1 Musala Rusak
Karena, kata politisi Gerindra itu, sudah sangat jelas efek dari perkawinan anak ini probabilitasnya lebih dari 50 persen terjadi pernikahannya gagal.
"Maka pemerintah harus memperhatikan efek dari dispensasi kawin, banyak gagal," terangnya.
perda pencegahan perkawinan anak di Bondowoso
perkawinan anak
pernikahan anak
DPRD Bondowoso
berita Bondowoso terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Penyebab 13 Hari Menikah Pengantin Pria Meninggal, MC Bongkar Fakta Pilu: Ingin Menepati Janji | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Istri Diusir Keluarga Suami Sambil Boyong 3 Anak, Padahal Suami Belum Ada 4 Bulan Meninggal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akhirnya Warung Bakso Remaja Gading Terbukti Halal, Ucapan Anak Pemilik Benar, Sertifikasi Diurus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Prabowo Minta Masyarakat Tak Ribut Masalah Kereta Cepat: Saya Sekarang Tanggung Jawab Whoosh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Truk Muatan Cabai Terguling, Diduga Dipicu Sopir Mengantuk | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.