Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bondowoso Punya Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Legislatif Ingatkan Penyusunan Perbupnya

DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Raperdanya menjadi Perda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2023 itu

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
RAPAT PARIPURNA - Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid bersama Ketua DPRD menandatangani persetujuan 3 Perda dalam rapat paripurna, Senin (11/3/2025) malam. Salah satu Perda yang disetujui yakni Perda Pencegahan pernikahan anak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Bondowoso kini memiliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak.

DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Raperdanya menjadi Perda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2023 itu.

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025) malam.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana, Anissatul Hamidah, mengatakan, lahirnya Perda ini semakin memperkuat legalitas kebijakan dan langkah yang dibuat untuk mencegah perkawinan anak.

Tepatnya, terdapat payung hukum dan regulasi yang menaungi.

Baca juga: Hasil Inventarisasi KUD Aktif, Bondowoso Bakal Siapkan Koperasi Desa Merah Putih

Selama ini, Bondowoso dalam melakukan langkah, dan kebijakan berpegang pada peraturan atau pun kebijakan menteri dan provinsi saja.

"Perda itu mengikat kita, eksekutif dan legislatif untuk mencegah pernikahan anak," terangnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Bupati pelaksanaan Perda ini, yang akan mengatur lebih rinci.

Baca juga: MPP Bondowoso Rampung Dibangun, Disebut Ada Belasan Layanan untuk Masyarakat

Disinggung kemungkinan pemberiaan sanksi pada keluarga yang melakukan perkawinan anak di Perbup.

Kata Anis, itu akan dibahas bersama dalam FGD penyusunan Perbup.

"Kita bahas dengan tim pelaksanaan, yang melibatkan seluruh sektor," terangnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Bondoso, Abdul Majid, mengingatkan, agar pembentukan Perbup pelaksanaan dari Perda ini, harus menguatkan kepada semua pihak agar tidak mentolerir lagi masyarakat melaksanakan atau mengajukan dispensasi usia nikah pada pemerintah.

Baca juga: Bondowoso Dilanda Angin Kencang 3 Hari Berturut-turut, di Kecamatan Binakal 5 Rumah & 1 Musala Rusak

Karena, kata politisi Gerindra itu, sudah sangat jelas efek dari perkawinan anak ini probabilitasnya lebih dari 50 persen terjadi pernikahannya gagal.

"Maka pemerintah harus memperhatikan efek dari dispensasi kawin, banyak gagal," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved