Bondowoso Punya Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Legislatif Ingatkan Penyusunan Perbupnya
DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Raperdanya menjadi Perda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2023 itu
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
Disinggung kemungkinan aturan sanksi di Perbup, kata Majid, sanksi itu sifatnya kuratif. Lebih penting adalah pencegahan.
Namun jika sanksi ini sebagai sebuah alat atau indikator untuk menguatkan itu, mungkin bisa dilakukan.
Sementara ini kata Majid, yang ada apabila ada warga yang mengajukan dispensasi kawin dan berujung pada perceraian sebelum satu tahun maka Pengadilan Agama tak akan memproses.
"Tinggal menguatkan itu," pungkasnya.
Sementara itu data diterima dari Dinsos P3AKB Bondowoso, angka pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bondowoso. Dalam lima tahun terakhir secara berurutan daru tahun 2020 hingga November 2024 yakni secara berurutan 1045, 786, 716, 416, dan 219.
Untuk informasi, ada tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda. Di antaranya yakni Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Perda Kesejahteraan Sosial, dan Perda Pemajuan Budaya Daerah.
perda pencegahan perkawinan anak di Bondowoso
perkawinan anak
pernikahan anak
DPRD Bondowoso
berita Bondowoso terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Penyebab 13 Hari Menikah Pengantin Pria Meninggal, MC Bongkar Fakta Pilu: Ingin Menepati Janji |
|
|---|
| Istri Diusir Keluarga Suami Sambil Boyong 3 Anak, Padahal Suami Belum Ada 4 Bulan Meninggal |
|
|---|
| Akhirnya Warung Bakso Remaja Gading Terbukti Halal, Ucapan Anak Pemilik Benar, Sertifikasi Diurus |
|
|---|
| Prabowo Minta Masyarakat Tak Ribut Masalah Kereta Cepat: Saya Sekarang Tanggung Jawab Whoosh |
|
|---|
| Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Truk Muatan Cabai Terguling, Diduga Dipicu Sopir Mengantuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bondowoso-setujui-perda-Pencegahan-pernikahan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.