Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bondowoso Punya Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Legislatif Ingatkan Penyusunan Perbupnya

DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Raperdanya menjadi Perda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2023 itu

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
RAPAT PARIPURNA - Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid bersama Ketua DPRD menandatangani persetujuan 3 Perda dalam rapat paripurna, Senin (11/3/2025) malam. Salah satu Perda yang disetujui yakni Perda Pencegahan pernikahan anak. 

Disinggung kemungkinan aturan sanksi di Perbup, kata Majid, sanksi itu sifatnya kuratif. Lebih penting adalah pencegahan.

Namun jika sanksi ini sebagai sebuah alat atau indikator untuk menguatkan itu, mungkin bisa dilakukan.

Sementara ini kata Majid, yang ada apabila ada warga yang mengajukan dispensasi kawin dan berujung pada perceraian sebelum satu tahun maka Pengadilan Agama tak akan memproses.

"Tinggal menguatkan itu," pungkasnya.

Sementara itu data diterima dari Dinsos P3AKB Bondowoso, angka pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bondowoso. Dalam lima tahun terakhir secara berurutan daru tahun 2020 hingga November 2024 yakni secara berurutan 1045, 786, 716, 416, dan 219.

Untuk informasi, ada tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda. Di antaranya yakni Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Perda Kesejahteraan Sosial, dan Perda Pemajuan Budaya Daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved