Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapan Diskoperindag Soal Temuan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran di Pasar Induk Among Tani Batu

Begini tanggapan Diskoperindag soal temuan minyak goreng kemasan yang tak sesuai takaran di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
CEK TAKARAN - Polres Batu bersama Bagian Metrologi Diskoperindag Kota Batu menggelar sidak di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Selasa (11/3/2025). Dari sidak tersebut, diketahui ada beberapa merek minyak goreng yang isinya tak sesuai takaran di kemasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polres Batu bersama dengan Bagian Metrologi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu menggelar sidak minyak goreng kemasan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Selasa (11/3/2025).

Polisi dan Bagian Metrologi Diskoperindag Kota Batu melakukan pengecekan kesesuaian takaran pada tiga produk secara random dari penjual, yakni minyak goreng merek Minyakita produksi dari Karanganyar, Minyakita produksi Wilmar Gresik dan minyak merek Rizki dari Jakarta.

Hasilnya, dari tiga produk minyak goreng yang dicek, hanya satu produk milik Wilmar yang benar-benar sesuai ketentuan, baik dari label maupun takaran yang tercantum dalam kemasan.

Sedangkan dua produk minyak goreng lainnya yakni Minyakita produksi Karanganyar dan minyak goreng Rizki produksi Jakarta tidak sesuai takaran yang tertera dalam kemasan.

Dua merek ini diketahui di bawah takaran yang tertulis di label.

Minyak merek Minyakita yang diproduksi dari Karanganyar, Jawa Tengah, memiliki selisih 10 mililiter, dan minyak merek Rizki di kemasan tercantum tulisan 800 mililiter namun dari hasil cek tera tak sesuai.

Tak berhenti di situ, minyak merek Rizki juga didapati secara pelabelan tidak sesuai aturan karena huruf yang dipakai tak sesuai ketentuan dan sulit terbaca.

“Sebenarnya ada SOP terkait pengawasan barang dengan kemasan, kami harus melakukan sampel paling tidak 40 produk dalam satu masa produksi yang sama, itu baru nanti dilihat selisih riil. Tetapi tadi menurut kami untuk tera cepat sudah cukup. Hasilnya itu sudah di luar ambang toleransi. Itu menurut kami sudah bentuk pelanggaran di dalam perlindungan konsumen,” kata Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Batu, Nurbianto, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Petugas Temukan Minyak Goreng Kemasan Tak Sesuai Takaran di Pasar Induk Among Tani Batu, Harga Mahal

Lebih lanjut Nurbianto mengatakan, setelah adanya temuan dalam sidak ini, pihaknya akan membuat laporan resmi ke pihak Metrologi untuk kemudian nantinya ditindaklanjuti.

“Setelah ada seperti ini, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lalu kami menulis laporan ke Metrologi melalui surat resmi. Selisihnya memang sedikit, tetapi kalau untuk perlindungan konsumen harus tepat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved