Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minta Bebas, TNI Penembak Bos Rental Mobil Memohon Tetap Jadi Aparat: Kami Tak Luput dari Dosa

Masih ingatkah anda dengan kasus bos rental mobil yang meninggal dunia setelah ditembak oleh anggota TNI, nasib terdakwa kini dipertaruhkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Febryan Kevin - TribunMedan.com
NASIB TERDAKWA TNI - (kanan) Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025). (kiri) Tangkapan layar video amatir penembakan yang menewaskan bos rental mobil di jalan Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib tiga orang anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu terungkap.

Setelah dijadikan terdakwa dan menjalani persidangan, ketiga anggota TNI itu harus mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Senin (17/3/2025).

Nota pembelaan terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam pleidoi, ketiga terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas.

Telah menghilangkan nyawa seorang bos rental mobil, dalam sidang pleidoi, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara mereka, Letkol Laut (H) Hartono.

“Menyatakan bahwa terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Aidil, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditor Militer,” kata Hartono dalam sidang, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Dalam pleidoi, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.

"Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan," tambahnya.

Baca juga: Sosok Wanita Janda Dibunuh Pacar Seorang Anggota TNI Pratu TS di Kontrakan, Tersangka Bolos Kerja

Selain itu, Hartono meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hartono.

Selain itu, permohonan agar tetap dijadikan anggota TNI juga disampaikan dalam pledoi yang dibacakan.

Sersan Satu Akbar Adli, mengajukan permohonan untuk tetap menjadi prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) setelah dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan 3 anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan publik.
Kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan 3 anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan publik. (Istimewa)

"Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami," ungkap Akbar di hadapan Majelis Hakim.

Meski demikian, Akbar mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas.

"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang mulia. Kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia," ujarnya.

Akbar berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Tetapi kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa kami menghindari pembunuhan itu," ucapnya.

Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025).
Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Oditur Militer II-07 Jakarta menolak nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa penembakan Ilyas.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.

"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," tegas Gori Rambe.

Gori Rambe juga menegaskan, ketiga terdakwa akan tetap dihukum sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer pada Senin (10/3/2025).

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Dikira Petugas Leasing saat Lapor Polisi, Pelaku Ngaku TNI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ungkapnya.

Gori juga memohon Majelis hakim untuk menolak nota pembelaan dari ketiga terdakwa penembakan bos rental.

"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori.

Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas, merasa tersudutkan oleh pleidoi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan

"Ya tadi kami sudah mendengar persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami," ungkap Rizky Agam.

Baca juga: Pasutri Kompak Gadaikan Mobil dan Motor Rental Demi Bayar Utang Rentenir, Rugi Rp 272.000.000

Rizky juga menilai, permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa selama persidangan tampak tidak tulus dan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.

"Lalu, permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," ujarnya.

Ia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

"Ya kami tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer," tambah Rizky.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved