Sikapi Anjloknya IHSG, Pengamat Sebut UU Perampasan Aset Bisa Pulihkan Kepercayaan Pasar
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 7 persen sebelum terkena trading halt, mencerminkan kepanikan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerin
TRIBUNJATIM.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 7 persen sebelum terkena trading halt, mencerminkan kepanikan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Program Makan Bergizi (MBG) dan Danantara, dua program ambisius yang menelan anggaran fantastis, dinilai sebagai beban fiskal besar yang tidak ditopang oleh manajemen teknokratis yang kuat.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa kejatuhan IHSG bukan sekadar reaksi terhadap belanja negara yang agresif, tetapi juga akibat melemahnya budaya teknokrasi dan ketidakpastian hukum.
Pemerintah justru mengutamakan aktor politik dalam mengelola sektor strategis, alih-alih menempatkan teknokrat yang kompeten.
Contohnya adalah pemilihan kepemimpinan di Danantara.
Sementara itu, dugaan korupsi besar di Pertamina makin memperburuk sentimen pasar terhadap tata kelola negara, yang dianggap semakin rentan terhadap kepentingan kelompok tertentu.
Baca juga: Sosok Penasihat dan Pengurus Danantara yang Diluncurkan Prabowo, Ada 7 Aset BUMN yang akan Dikelola
"Pasar butuh kepastian bahwa negara ini bisa dikelola dengan baik. Namun, sistem politik kita justru melahirkan lebih banyak politisi pragmatis dibanding teknokrat andal. Akibatnya, kebijakan yang diambil cenderung populis dan berorientasi jangka pendek, bukan berbasis efisiensi dan keberlanjutan fiskal," ujar Hardjuno saat dihubungi kemarin.
Kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini, krisis kepercayaan yang sedang terjadi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan janji politik atau penyesuaian kebijakan fiskal. Pasar membutuhkan bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam membangun tata kelola yang bersih dan profesional.
Salah satu cara paling cepat dan konkret untuk memulihkan kepercayaan pasar adalah mengesahkan UU Perampasan Aset.
"UU ini bukan sekadar instrumen hukum, tapi sinyal bagi pasar bahwa pemerintah serius melawan korupsi dan membangun kembali budaya teknokrasi. Kalau aset koruptor bisa langsung disita dan dikembalikan ke negara, maka negara punya lebih banyak ruang fiskal tanpa harus terus-menerus mencari utang atau mengorbankan sektor strategis lainnya," tegasnya.
Sejauh ini, penegakan hukum terhadap korupsi masih menghadapi banyak kendala, termasuk proses hukum yang panjang dan sulitnya penyitaan aset.
Tanpa perangkat hukum yang efektif, banyak aset hasil korupsi tetap dinikmati oleh para pelaku meskipun mereka telah dijatuhi hukuman.
Akibatnya, masyarakat melihat perang melawan korupsi lebih sebagai alat politik ketimbang upaya fundamental dalam memperbaiki sistem.
Menurut Hardjuno, mengembalikan kredibilitas teknokrasi dalam pemerintahan bukan sekadar soal mengganti pejabat, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat memiliki akuntabilitas yang kuat.
Jika pejabat strategis dipilih bukan karena kompetensi, maka setiap kebijakan yang diambil cenderung bermasalah dalam implementasi.
"Kita sudah melihat pola ini berulang kali. Program besar diluncurkan, dana digelontorkan, tapi eksekusinya buruk karena yang memimpin bukan orang yang paham sektor tersebut. Kalau sistem seperti ini terus berjalan, IHSG akan terus bergejolak karena pasar melihat negara ini semakin sulit diprediksi," katanya.
Hardjuno Wiwoho
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
IHSG
IHSG anjlok
RUU Perampasan Aset
Pemuda Tewas Tertabrak Kereta di Blitar, Tinggalkan Ponsel dan Tas di Atas Motor |
![]() |
---|
Kegiatan Anyar Mudryk setelah Terjerat Kasus Doping, Gelandang Chelsea Tak Lagi Jadi Pemain Bola? |
![]() |
---|
Gelar Customer Gathering di Surabaya, Foton Indonesia Kenalkan Produk Baru |
![]() |
---|
Target Prabowo setelah Tetapkan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 |
![]() |
---|
Ketahanan Pangan Desa Diperkuat, Unesa Terapkan Sistem Urban Farming Berbasis IoT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.