Berita Viral
Arti Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI, Bisa Beri Dampak Negatif Bagi Masyarakat
Revisi UU TNI oleh sejumlah pihak dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI. Apa yang dimaksud dengan dwifungsi ABRI?
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti dwifungsi ABRI yang dikaitkan dengan Revisi UU TNI.
Lengkap dengan dampak penerapan dwifungsi ABRI.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI) oleh sejumlah pihak dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI.
Pemerintah dan DPR RI diketahui tengah menyiapkan revisi UU TNI yang akan menambah usia dinas keprajuritan serta menambah keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil.
Kekhawatiran revisi UU TNI menghidupkan dwifungsi ABRI itu pun membuat publik meminta kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menghentikan pembahasan itu.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dwifungsi ABRI dan seperti apa kaitannya dengan revisi UU TNI?
Baca juga: 3 Poin Revisi UU TNI yang Disahkan oleh DPR RI, Cakupan Tugas Pokok TNI hingga Batas Usia Pensiun
Apa itu dwifungsi ABRI?
Dwifungsi ABRI merupakan kebijakan yang mengatur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki dua fungsi, dikutip dari Kompas.com (31/12/2020).
Dwifungsi ABRI membuat angkatan bersenjata Indonesia memiliki fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara.
Sejarah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berasal dari lembaga angkatan bersenjata gabungan TNI dan Polri yang dibentuk Presiden Soekarno.
Diberitakan Antara (3/12/2024), Soekarno mengeluarkan Tap MPRS Nomor II dan III tahun 1960 yang menyatakan ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.
Pada 1960-an, ABRI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian berada dalam satu organisasi departemen pertahanan dan keamanan.
Penyatuan kekuatan ABRI dilakukan guna mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran, serta tidak mudah terpengaruh kepentingan kelompok politik tertentu.
Saat Presiden Soeharto menjabat pada 1968, ABRI mulai terlibat dalam politik sehingga menerapkan dwifungsi ABRI yang digagas oleh A.H. Nasution pada masa Orde Baru.
Konsep ini membuat militer berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara sekaligus berpartisipasi dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Revisi UU TNI
Tribun Jatim
dwifungsi ABRI
DPR RI
TribunEvergreen
Presiden Soekarno
berita viral
jatim.tribunnews.com
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.