Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Arti Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI, Bisa Beri Dampak Negatif Bagi Masyarakat

Revisi UU TNI oleh sejumlah pihak dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI. Apa yang dimaksud dengan dwifungsi ABRI?

KOMPAS.com/Singgih Wiryono
DWIFUNGSI ABRI - 3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Simak makna dwifungsi ABRI yang dikaitkan dengan Revisi UU TNI. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti dwifungsi ABRI yang dikaitkan dengan Revisi UU TNI.

Lengkap dengan dampak penerapan dwifungsi ABRI.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI) oleh sejumlah pihak dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI.

Pemerintah dan DPR RI diketahui tengah menyiapkan revisi UU TNI yang akan menambah usia dinas keprajuritan serta menambah keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil.

Kekhawatiran revisi UU TNI menghidupkan dwifungsi ABRI itu pun membuat publik meminta kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menghentikan pembahasan itu.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dwifungsi ABRI dan seperti apa kaitannya dengan revisi UU TNI?

Baca juga: 3 Poin Revisi UU TNI yang Disahkan oleh DPR RI, Cakupan Tugas Pokok TNI hingga Batas Usia Pensiun

Apa itu dwifungsi ABRI?

Dwifungsi ABRI merupakan kebijakan yang mengatur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki dua fungsi, dikutip dari Kompas.com (31/12/2020).

Dwifungsi ABRI membuat angkatan bersenjata Indonesia memiliki fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara.

Sejarah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berasal dari lembaga angkatan bersenjata gabungan TNI dan Polri yang dibentuk Presiden Soekarno.

Diberitakan Antara (3/12/2024), Soekarno mengeluarkan Tap MPRS Nomor II dan III tahun 1960 yang menyatakan ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.

Pada 1960-an, ABRI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian berada dalam satu organisasi departemen pertahanan dan keamanan.

Penyatuan kekuatan ABRI dilakukan guna mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran, serta tidak mudah terpengaruh kepentingan kelompok politik tertentu.

Saat Presiden Soeharto menjabat pada 1968, ABRI mulai terlibat dalam politik sehingga menerapkan dwifungsi ABRI yang digagas oleh A.H. Nasution pada masa Orde Baru.

Konsep ini membuat militer berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara sekaligus berpartisipasi dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved