Berita Viral
Arti Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI, Bisa Beri Dampak Negatif Bagi Masyarakat
Revisi UU TNI oleh sejumlah pihak dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI. Apa yang dimaksud dengan dwifungsi ABRI?
Namun, TNI dan Polri kembali dipisah pada 1 April 1999. Hal ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/3/2025), dwifungsi ABRI benar-benar dihapus pada masa pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dwifungsi ABRI dihapus dengan mereformasi TNI. Perubahan itu mulai diberlakukan pada Pemilu 2004 dengan harapan selesai diterapkan pada Pemilu 2009.
Baca juga: PC PMII Bondowoso Tegaskan Tolak RUU TNI : Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi Militer
Dampak penerapan dwifungsi ABRI

Presiden Soeharto mengesahkan dwifungsi ABRI pada 1982 melalui UU Nomor 20 Tahun 1982, diberitakan Kompas.com (25/4/2022).
Kebijakan itu membuat ABRI mendominasi lembaga eksekutif dan legislatif Orde Baru. Sejak 1970-an, banyak perwira ABRI menjadi anggota DPR, MPR serta DPD tingkat provinsi.
Dwifungsi ABRI juga berperan penting dalam mengendalikan arah politik dari organisasi Golkar.
Pada masa Orde Baru, banyak perwira ABRI diangkat menjadi kepala pejabat. Contohnya, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang merupakan Jenderal KKO Angkatan Laut.
Setelah Ali Sadikin purnatugas, posisinya digantikan mantan jenderal di Angkatan Darat, Tjokropranolo.
Sayangnya, penerapan Dwifungsi ABRI mengalami penyimpangan bahkan memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Salah satu dampak dwifungsi ABRI, warga sipil tidak mendapatkan tempat bekerja pada bidang pemerintahan. Sebab, banyak anggota ABRI yang menjabat di pemerintahan.
Puncak kejayaan ABRI terjadi pada 1990-an. Anggota ABRI saat itu banyak mengisi jabatan pemerintahan, seperti bupati, wali kota, pemerintah provinsi, duta besar, pimpinan perusahaan milik negara, dan menteri kabinet Soeharto.
Kemudian, keterlibatan ABRI dalam kehidupan sosial politik mengakibatkan militer berubah menjadi alat kekuasaan rezim untuk melakukan pembenaran atas kebijakan pemerintah.
Pasukan militer dipakai pemerintah untuk menegakkan kebijakan kepada warga. Namun, kekuasaan ini menyebabkan marak tindak kekerasan yang berujung ke pelanggaran HAM.
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Singgung Pemerintah Bertindak Bak Zaman Orde Baru: Ibu Udah Gemas Benar
Dwifungsi ABRI bangkit lewat UU TNI
TribunJatim.com
viral di media sosial
Revisi UU TNI
Tribun Jatim
dwifungsi ABRI
DPR RI
TribunEvergreen
Presiden Soekarno
berita viral
jatim.tribunnews.com
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.