Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Aniaya Wanita di SPBU, Kini Mantan Anggota DPRD Tusuk Mantan Istri yang Tak Mau Diajak Rujuk

Peristiwa itu dialami oleh wanita berinisial FW (40) warga di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang yang ditusuk mantan suami.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
PAKSA RUJUK - Gambar menunjukkan seorang pria yang memaksa kehendak dari remaja perempuan, Jumat (14/2/2025). Mantan anggota DPRD tusuk mantan istri akibat tak mau diajak rujuk. 

Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
 
Syukri akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata pada 2022.

Pernah Dipenjara Aniaya Wanita

Syukri Zen pernah dipenjara selama 7 bulan karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU pada tahun 2022 silam.

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100 juta uang untuk perdamaian dan juga  belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis bahwa perbuatan yang di lakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved