Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

Masih ingat dengan sosok Sandi Butar Butar? Baru bekerja lagi di Pemadam Kebakaran Kota Depok, kini sudah menerima empat surat peringatan (SP).

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
TERIMA 4 SP - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang baru kerja sudah terima 4 SP. Akui gaji dapat lebih kecil hingga tak mendapat THR. 

Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru.

Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025), melansir Kompas.com.

"Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," kata Deolipa.

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Kuasa hukum Deolipa Yumara dan petugas pemadam kebakaran (damkar) Sandi Butar Butar
Kuasa hukum Deolipa Yumara dan petugas pemadam kebakaran (damkar) Sandi Butar Butar (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," demikian isi surat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti.

Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

"Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf," ungkap Tesy.

"Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan," tambah Tesy.

Baca juga: Pandu Tewas Ditendang Polisi usai Dituduh Narkoba, Polres Tak Mau Buka CCTV, Keluarga: Fitnah!

Sandi Butar Butar memang dulu sempat dijanjikan bisa bekerja lagi.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada acara di Tapos, Depok, Minggu (12/1/2025).

Dedi Mulyadi menjamin Sandi Butar Butar akan diangkat lagi jadi petugas Damkar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved